SmartNews, Tapteng – Satreskrim Polres Tapanuli Tengah (Tapteng) menangkap BPZ alias Pandi (23) dari sebuah tempat hiburan (Karaoke) di Jalan Bustami Alamsyah, Kelurahan Kota Baringin, Kecamatan Sibolga Kota, Kota Sibolga, Sumatra Utara, pada Jumat malam (24/5/2019), sekitar pukul 23.30 WIB.
Pandi warga Rumah Susun (Rusun) di jalan Merpati, Kelurahan Aek Manis, Kecamatan Sibolga Selatan, Kota Sibolga ini ditangkap dalam kasus jambret yang terjadi sekitar pukul 09.00 WIB, di jalan Arion, Kelurahan Pandan, Kecamatan Pandan, Tapteng.
“Penangkapan Pandi ketika Satreskrim Polres Tapteng mengetahui keberadaan tersangka di sebuah Karaoke di Kota Sibolga,” ujar Kapolres Tapteng AKBP Sukamat melalui Kasatreskrim AKP Dodi Nainggolan dalam keterangan tertulisnya kepada SmartNews, Sabtu (25/5/2019).
Dari tersangka, petugas menyita barang bukti satu unit Handphone merk Vivo Y17 berwarna hitam kombinasi biru, dan satu unit motor merk Honda Beat No Pol BB 2762 MK warna hitam sebagai alat bantu untuk melakukan aksinya.
“Untuk pemeriksaan dan proses hukum lebih lanjut, tersangka diboyong ke Mapolres Tapteng,” terang Dodi. (red)