SmartNews, Tapteng – Setelah menjadi tersangka dalam kasus dugaan penghinaan, Sukran Jamilan Tanjung kembali ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan tindak pidana korupsi.
Mantan Bupati Tapanuli Tengah itu ditetapkan tersangka oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Sibolga terkait kasus dugaan korupsi penggunaan dana hibah Kwarcab Gerakan Pramuka Tapteng periode 2011-2016. Saat itu, Sukran Tanjung menjabat sebagai Ketua Kwarcab Gerakan Pramuka Kabupaten Tapteng.
“Kejari Sibolga menetapkan status tersangka berdasarkan surat Nomor : R-20/N.2.13/Fd.i/05/2019 tanggal 23 Mei 2019 dan surat perintah penyidikan Nomor : PRINT 02/N.2/13/Fd.i/05/2019 tanggal 23 Mei 2019,” sebut Kajari Sibolga, Timbul Pasaribu didampingi Kasi Pidsus Kejari Sibolga Dayan Pasaribu kepada wartawan, Kamis (23/5/2019).
Timbul Pasaribu menerangkan, kasus ini berawal dari laporan pengaduan masyarakat ke Kejagung di Jakarta terkait dugaan mark up dan fiktif kegiatan – kegiatan Kwarcab Gerakan Pramuka Tapteng masa bakti periode 2011-2016, bersumber dana APBD Pemkab Tapteng dan bantuan dana propinsi dengan total alokasi dana senilai Rp 700 juta.
“Oleh Kejagung kasus ini dilimpahkan ke Kejatisu untuk proses lebih lanjut,” kata Timbul.
Kejatisu melalui hasil penyelidikan Nomor: B-3540/N.2.5/Fd.I/08/2018 tanggal 15 Agustus 2018 kemudian menyampaikan kepada Kejari Sibolga untuk menindaklanjuti dengan melakukan koordinasi kepada Inspektorat/BPKP atas temuan awal indikasi kerugian negara senilai Rp 56.130.000.
Atas temuan ini dilanjutkan kembali dengan menerbitkan Sprint Lid Nomor :11/N.2.13/Fid.I/10/2018 tanggal 31 Oktober 2018 melalui pemeriksaan, permintaan keterangan dan pemeriksaan lapangan serta berkoordinasi dengan pihak Inspektorat Pemkab Tapteng.
Dari hasil audit yang dilakukan Inspektorat sesuai Nomor : LHP/21/RIKSUS/2019 tanggal 8 April 2019, dengan indikasi tambahan kerugian negara senilai Rp 67.400.000.
“Jadi total kerugian negara sebesar Rp 123.530.000 dan masih ada kemungkinan total kerugian ini bisa bertambah,” katanya.
Kejari Sibolga selanjutnya menerbitkan kembali surat perintah penyidikan Nomor: 01/N.2.13/Fd.I/04/2019 tanggal 12 April 2019, dan berdasarkan ekspos tim penyidik dengan melakukan pemeriksaan saksi untuk pendalaman yakni pihak yang berperan dan bertanggungjawab penuh dalam kasus ini.
“Tim penyidik telah melakukan ekspos, Kamis (23/5/2019) dan memaparkan hasil penyidikan yang berkesimpulan untuk menetapkan tersangka Sukran Tanjung,” ujarnya.
Lebih jauh Timbul menjelaskan, terkait kasus ini pihaknya telah memeriksa sebanyak 70 saksi termasuk pihak dari sekolah.
Sebagaimana diberitakan sebelumnya, Sukran Jamilan Tanjung Sukran Jamilan Tanjung juga telah ditetapkan sebagai tersangka oleh Polres Tapanuli Tengah terkait kasus dugaan penghinaan atas laporan Bupati Tapteng, Bakhtiar Ahmad Sibarani, pada tanggal 29 Maret 2019 lalu. (ril)