Tim Jamwas Kejagung RI Turun ke Sibolga Usut Dugaan Pungli BOK dan Jaspel Nakes Tapteng

WhatsApp Image 2023 12 28 at 00.16.17
Kajati Sumut, Idianto saat memberikan keterangan kepada awak media di Kantor Kejaksaan Negeri Sibolga.

SIBOLGA – Tim Jamwas Kejagung dan Penyidik Kejaksaan Tinggi Sumatra Utara (Sumut) mendatangi Kantor Kejaksaan Negeri (Kajari) Sibolga, dipimpin Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Sumut, Idianto, Rabu (27/12/2023).

Pantauan awak media, Pj Bupati Sugeng Riyanta, Kapolres Tapteng, AKBP Basa Emnden Banjarnahor, Dandim 0211/TT, Letkol (Inf) Jon Patar Banjarnahor, turut hadir.

Bacaan Lainnya

Idianto menyampaikan, Tim Penyidik Kejati Sumut ada 6 orang, demikian juga Tim Jamwas Kejagung RI, juga ada 6 orang.

Kajati Sumut menjelaskan, keberadaan Tim Jamwas Kejagung RI dan Tim Penyidik Kejati Sumut di Sibolga untuk melakukan pemeriksaan terhadap kasus dugaan pemotongan dana Biaya Operasional Kesehatan (BOK) dan Jasa Pelayanan (Jaspel) Tenaga Kesehatan (Nakes) di Kabupaten Tapteng.

“Informasinya, mereka sudah dipanggil dan kooperatif, semuanya sudah diperiksa oleh Tim Penyidik Kejati Sumut,” ungkap Idianto.

Sementara itu, kedatangan Tim Jamwas Kejagung RI adalah untuk membuka dan memeriksa laporan terkait adanya isu bahwa ada oknum kejaksaan yang disebut-sebut menerima. “Tim dari Jamwas Kejagung RI akan melakukan pemeriksaan internal kejaksaan. Karena kan ada isu, katanya ada yang menerima, tentu akan ditanya yang memberi, kepada siapa diserahkan,” jelas Idianto.

Pihaknya pun memberi kebebasan kepada tim untuk melakukan itu (pemeriksaan). Setelah diperiksa secara menyeluruh. Apabila terbukti ada anggota yang bermain, akan diberi sanksi yang berat.

“Bila perlu dipecat dan dipidanakan lagi. Ya, Kalau memang ada terbukti seperti itu. Siapa pun dia, mau Kejari yang sekarang, mau Kejari yang lama, kalau memang ada perbuatan yang melanggar hukum, tentu akan dihukum sesuai dengan hukum yang berlaku,” tegas dia.

Idianto lebih lanjut menyampaikan, bahwa Tim Jamwas Kejagung RI yang baru datang tersebut akan mencari dari kubu-nya dulu, digali, diperiksa semua, nanti alirannya ke mana. “Nanti digilir dan akan diperiksa semua kalau memang sampai ke hilir. Tapi kalau ternyata nanti di hulunya gak benar, itu gak sampai ke hilir,” paparnya.

Idianto kemudian meyakinkan, bahwa pihaknya akan bekerja secara professional, dan nanti akan diinformasikan hasilnya, setelah masuk ke tahap persidangan.

Namun kalau saat ini masih dirahasiakan, karena masih tahap penyelidikan. Jadi tergantung hasil penyelidikan, apa hasilnya yang disampaikan kepada tim penyelidik. “Kalau benar, tentu nanti akan naik ke penyidikan. Kalau tidak benar, tentu akan kita tutup, dan kita akan menginformasikan semua hasilnya nanti,” lanjut Idianto.

Katanya lagi, sejauh ini untuk yang diperiksa itu adalah orang-orang yang sudah melaporkan, dan tim sudah bekerja. Disebut ada pemotongan sampai 50 persen.

Menurutnya, yang tahu melakukan pemotongan itu adalah yang melakukan. “Terus yang melakukan menginformasikan kepada kita ke tim penyelidik dan ke tim penyidik. Kalau memang benar itu, tentu tidak akan kita tutup begitu saja. Kalau itu benar, ya tentu akan kita teruskan sampai ke sidang pengadilan,” jelas dia.

Idianto menyampaikan, Tim Penyidik Kejati Sumut akan berada di Sibolga sampai pemeriksaan tuntas. Mereka menyampaikan seperti itu, akan memproses sampai tuntas, selesai baru mereka pulang.

Terkait penahanan, Kajati Sumut mengatakan belum ada potensi ke arah sana, karena ini masih proses penyelidikan, tidak langsung ditahan. Tetapi kalau dia nanti cukup bukti, dia salah, maka terakhirnya akan seperti itu (ditahan).

“Pesan saya, bikinlah kondusif daerah kita. Saya ini sebagai orang tuanya kejaksaan negeri di wilayah Sumut. Bapak ibu yang punya wilayah, jagalah kondusif daerah ini, biar pembangunannya ada, kalau berantem terus, ribut terus, kapan membangunnya,” imbau Idianto.

Dia kemudian menyarankan kalau ada kasus korupsi, silakan laporkan demi mendukung dan menegakkan kebenaran. “Sampaikan bukti-buktinya, jangan katanya-katanya. Karena itu tidak bisa dipakai buat sidang. Ada buktinya, bukti transfer, saksinya siapa yang nyerahkan, kepada siapa dia menyerahkan. Begitu, ya, jangan katanya,” pungkasnya. (ren)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *