Polres Tapteng Diminta Usut Pengaduan Terkait Honorer K-II Tahun 2013

firman lubis
Maruli Firman Lubis. (foto: dok istimewa)

SmartNews, Tapteng – Baru-baru ini, Maruli Firman Lubis, warga Kelurahan Sibuluan Baru, Kecamatan Pandan mengadukan Mantan Bupati Tapteng, Raja Bonaran Situmeang ke Polres Tapteng terkait Tenaga Honorer K-II di Pemkab Tapteng tahun 2013.

“Terkait Tenaga Honorer K-II ini saya duga penuh rekayasa dan pemalsuan data atau dokumen dan aroma suapnya sangat kental sekali, makanya saya adukan ke Polres Tapteng, dengan Laporan Polisi : LP/76/IV/2019/SU/RES TAPTENG tanggal 2 April 2019,” kata Maruli Firman Lubis kepada SmartNews, Sabtu (25/5/2019).

Bacaan Lainnya

Maruli Firman Lubis menerangkan, Pemkab Tapanuli Tengah di era Bupati Tuani Lumbantobing melalui Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) ditanda tangani oleh Mual Berto Hutauruk telah mengirimkan data Honorer Kategori II kepada Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia sebagaimana dalam surat Nomor 800/910/BKD/2010 tanggal 27 Desember 2010 sebanyak 506 orang yang telah diverifikasi dan divalidasi.

Selanjutnya Mantan Bupati Tapanuli Tengah Raja Bonaran Situmeang, mengirim kembali usulan penambahan Tenaga Honorer K-II dengan alasan Tenaga Honorer Kategori II tahun 2010 yang tidak terdata dan tidak terentry pada aplikasi terdahulu.

Dalam suratnya Nomor 800/1069/BKD/2013 tanggal 29 April 2013 sebanyak 63 orang, dan selanjutnya surat Nomor 800/1235/BKD/2013 tanggal 17 Mei 2013 sebanyak 29 orang.

“Berdasarkan hasil investigasi yang saya lakukan, ada beberapa kejanggalan yang kami sebut sebagai rekayasa kejahatan luar biasa,” ungkap Maruli.

Dia menerangkan, bahwa yang diusulkan pada Surat BKD terdahulu (Mual Berto Hutauruk) jumlahnya 506 orang, yang diusulkan baik yang pertama dan kedua oleh Mantan Bupati Tapanuli Tengah Raja Bonaran Situmeang, 63 orang ditambah 29 orang berjumlah 92 orang.

“Ternyata jumlah peserta yang mengikuti seleksi berdasarkan daftar hadir peserta seleksi sebanyak 606 orang berarti ada kelebihan 8 orang (darimana masuknya 8 orang tersebut),” katanya.

Menurut Maruli, bahwa yang diusulkan pada tahap kedua dan ketiga terdapat usia menjadi Tenaga Honorer 16 tahun 2 orang, 18 tahun 3 orang.

“Padahal menurut Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 43 Tahun 2007 Tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 48 Tahun 2005 Tentang Pengangkatan Tenaga Honorer menjadi Calon Pegawai Negeri Sipil Pasal 3 Ayat (3) butir b batas usia menimal 19 tahun,” sebut Maruli.

Katanya lagi, ada sebanyak 63 orang yang usianya masih muda dan diduga tidak pernah menjadi Tenaga Honorer atau setidak-tidaknya pernah terputus menjadi Honorer, padahal menurut Peraturan Tenaga Honorer dimaksud tidak pernah terputus bekerja.

“Bahwa berdasarkan Peraturan berlaku seharusnya Honorer yang berusia 46 tahun lebih diutamakan untuk diluluskan karena sudah mengabdi puluhan tahun ternyata masih banyak yang berusia 46 tahun dan yang sudah mengabdi puluhan tahun tidak lulus dalam ujian seleksi,” bebernya.

Sambungnya lagi, bahwa surat pengusulan pertama yang ditandatangani Mantan Bupati Raja Bonaran Situmeang, hanya SK Honorernya ditandatangani sebanyak 6 orang, SK Honorernya tertanggal 01 Januari dan 41 orang, TMT nya tanggal 01 Januari. Sedangkan surat pengusulan kedua ada 1 orang, SK Honorernya tertanggal 01 Januari dan 14 orang, TMT nya 01 Januari. Padahal tanggal yang dimaksud tersebut adalah hari libur,” terangnya.

“Untuk itu, saya berharap Polres Tapteng untuk secepatnya mengusut pengaduan saya ini demi tegaknya kepastian hukum kepada orang tanpa kecuali,” pungkasnya. (red)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *