Mantan Bupati Tapteng Raja Bonaran Situmeang Dituntut 8 Tahun Penjara

bonaran situmeeang
Mantan Bupati Tapteng Raja Bonaran Situmeang Menyalami Warga Usai Menghadiri Sidang Pembacaan Tuntutan oleh Jaksa Penuntut Umum di Pengadilan Negeri Sibolga, Senin 27 Mei 2019.

SmartNews, Tapteng – Sidang lanjutan mantan Bupati Tapanuli Tengah Raja Bonaran Situmeang digelar kembali di Pengadilan Negeri (PN) Sibolga, Senin (27/5/2019).

Dalam sidang kali ini, Jaksa Penuntut Umum (JPU) membacakan tuntutan. Bonaran pun dituntut 8 tahun penjara dan denda Rp1 Miliar, subsider kurungan 1 tahun.

Bacaan Lainnya

“Berdasarkan hasil pemeriksaan dan keterangan saksi-saksi di persidangan, bahwa terdakwa memenuhi unsur melakukan tindak pidana pencucian uang dalam penerimaan CPNS Pemkab Tapteng Tahun 2014, sewaktu terdakwa menjabat Bupati Tapanuli Tengah,” kata Syahrul Effendi Harahap selaku JPU saat membacakan tuntutan terhadap terdakwa Bonaran.

Syahrul menjelaskan, bahwa Bonaran dengan sengaja menghilangkan asal usul uang yang diterimanya dari penerimaan CPNS Pemkab Tapteng. Padahal terdakwa tahu bahwa dirinya tidak punya kompeten untuk bisa meluluskan CPNS.

Selain itu juga Syahrul, bahwa Bonaran membeli lahan di depan SPBU Pandan dan Pulau Ungge yang sumber uangnya diduga dari penerimaan CPNS.

“Untuk menghilangkan asal usul uang penerimaan CPNS itu, terdakwa menyuruh Efendi Marpaung yang merupakan penghubung pelamar CPNS dengan Bonaran untuk mentransfer uang ke rekening Farida Hutagalung dengan keterangan untuk membeli alat berat,” sebut Syahrul.

Dengan demikian sebut Syahrul, total uang yang diterima Bonaran baik itu melalui rekening Farida Hutagalung dan diserahkan langsung kepada Bonaran melalui ajudannya sebesar Rp 1,2 miliar, untuk delapan orang peserta ujian CPNS.

“Namun setelah pengumuman CPNS, tidak satu pun dari delapan orang yang diurus Efendi Marpaung lulus CPNS,” bebernya.

Dengan demikian lanjut JPU, berdasarkan hasil pemeriksaan dan keterangan saksi-saksi serta bukti-bukti di persidangan, maka terdakwa Raja Bonaran Situmeang memenuhi unsur dan terbukti melanggar Undang-undang RI Nomor 8 Tahun 2010, tentang tindak pidana pencucian uang.

“Untuk itu JPU menuntut terdakwa Raja Bonaran Situmeang 8 tahun penjara dan denda Rp1 miliar, subsider 1 tahun kurungan,” tegas Syahrun yang membacakan tuntutannya.

terdakwa

Sambung JPU lagi, bahwa tidak ada hal-hal yang dapat meringankan terdakwa. Sedangkan yang memberatkan, terdakwa Raja Bonaran Situmeang tidak mengakui perbuatannya, dan pernah menjalin hukuman.

Terkait tuntutan dari JPU, Ketua Majelis Hakim Martua Sagala didampingi hakim anggota, Obaja Sitorus dan Marolop Bakkara, meminta tanggapan dari terdakwa apakah dapat menerima tuntutan atau melakukan pembelaan.

“Baik yang mulia, saya bersama dengan penasehat hukum saya akan melakukan pembelaan terkait tuntutan dari JPU,” jawab Bonaran.

Guna mempersiapkan pembelaan terhadap tuntutan dari JPU, Majelis Hakim memberikan waktu 2 minggu. Sidang akan dilanjutkan pada 10 Juni 2019. (red)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *