Menyaru Sebagai Pembeli Sabu-sabu, Polisi Berhasil Menangkap YMW

tersangka 2
Tersangka (baju merah) dan abrang bukti di atas meja. (foto: dok ist)

SmartNews, Sibolga – Satresnarkoba Polres Sibolga menangkap seorang pria warga Jalan Gatot Subroto, Kelurahan Pondokbatu, Kecamatan Sarudik, Kabupaten Tapanuli Tengah, Sumatra Utara, pada Sabtu (18/5/2019).
Pria berinisial YMW (32) ini ditangkap dalam kasus tindak pidana narkotika sabu-sabu.

Kapolres Sibolga AKBP Edwin H Hariandja melalui Kasubbag Humas Iptu R Sormin dalam keterangan tertulis kepada SmartNews, Senin (27/5/2019) menjelaskan, tersangka berhasil ditangkap setelah petugas mendapat informasi bahwa tersangka menguasai narkotika sabu-sabu.

Bacaan Lainnya

“Mendapat informasi tersebut, Satresnarkoba selanjutnya melakukan penyelidikan dan pendalaman yang kemudian menyaru sebagai pembeli sabu-sabu,” ujar R Sormin.

“Keberhasilan Satresnarkoba menangkap pelaku juga setelah petugas mendapatkan sim card handphone tersangka. Sehingga petugas menghubungi untuk membeli sabu-sabu,” ungkap Sormin.

Menurut Sormin, tersangka YMW ditangkap ketika sedang berdiri di pinggir jalan Gatot Subroto, Pondokbatu, Tapanuli Tengah sekitar pukul 02.00 WIB. “Saat itu tersangka sedang menunggu pembeli sabu-sabu,” terangnya.

Lanjutnya, dari genggaman tangan kanan tersangka, petugas menyita satu bungkus kecil sabu-sabu terbungkus plastik bening, serta satu unit handphone.

“Petugas selanjutnya melakukan penggeledahan di dalam rumah tersangka. Dari bawah ambal tempat tidur eks garasi, petugas menemukan satu bungkus sedang sabu-sabu terbungkus plastik es Mambo, serta uang sebanyak Rp 595.000, 3 buah mancis gas, kotak persegi warna putih berisikan 6 buah pisau lipat, dompet kecil bercorak bunga berisikan 25 lembar potongan plastik bening, 2 buah pipet plastik ujung runcing, 1 buah timbangan digital kecil warna hitam silver, satu bungkus daun ganja terbungkus plastik warna bening,” beber Sormin.

Selain itu, petugas juga menemukan 1 buah alat hisap/bong menempel pipet plastik dan pipa kaca bekas bakaran sabu, dari rak televisi di dalam kamar.

“Setelah berada di Polres Sibolga urine tersangka ditest dan positif mengandung Amphetamine dan Marijuana,” ungkapnya.

Masih Sormin, tersangka pernah dihukum dalam kasus narkotika tahun 2017, divonis selama 3 tahun dan hukuman dilaksanakan di LP Tanjung Gusta Medan, kemudian dipindahkan ke LP Humbahas.

“Tersangka belum berumahtangga. Dia ditangkap saat menjalani hukuman bebas bersyarat,” sebutnya.

Tersangka ditahan di RTP Polres Sibolga diduga melapas 114 ayat (1),(2) Subs pasal 112 ayat (1).(2) dan pasal 111 ayat (1) Undang undang RI Nomor 35 tahun 2009 dengan ancaman hukuman di atas 5 tahun. (red)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *