BPN Tapanuli Tengah Dapat Kuota 3.000 PTSL

bah
Kantor BPN Tapanuli Tengah di Kecamatan Pandan. (foto: dok ist)

SmartNews, Tapteng – Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Tapanuli Tengah, Sumatra Utara, tahun ini mendapat kuota dari pemerintah pusat sebanyak 3.000 pandaftaran tanah sistem lengkap (PTSL).

“Proses pelaksanaan di lapangan terkait program PTSL ini di Kabupaten Tapanuli Tengah sudah hampir 100 persen karena sudah entry data,” ujar Joko Sutari Kepala BPN Tapanuli Tengah didampingi Azhari P Nasution selaku Ketua TIM PTSL BPN Tapteng, menjawab wartawan, Rabu (29/5/2019) .

Bacaan Lainnya

Joko menyebutkan, tahun lalu pihaknya mendapat jatah 5.000 PTSL, berbeda dengan tahun ini hanya 3.000.

Menurut Joko, hal itu dikarenakan adanya pembagian kuota di masing-masing daerah di Indonesia.

“Jadi pembagian kuota PTSL ini ditentukan oleh pusat. Karena sistimnya harus berbagi dan tidak bisa menumpuk di satu daerah. Nah, dengan adanya jatah 3.000 tahun ini untuk Kabupaten Tapanuli Tengah, ditambah 5.000 jatah tahun lalu, masyarakat sudah sangat terbantu,” jelas dia.

Lanjutnya, program pengurusan PTSL dananya ada yang ditanggung oleh pemerintah dan ditanggung masyarakat.

“Yang ditanggung oleh pemerintah itu adalah biaya pengukuran, panitia dan pendaftaran. Sedangkan untuk biaya surat-surat tanah yang belum ada suratnya, patok, meterai, itu ditanggung oleh masyarakat. Hal ini perlu kami jelaskan agar masyarakat jangan salah pemahaman terkait dengan biaya PTSL ini,” terangnya.

Dia juga mengakui, bahwa masih banyak di Tapteng lahan yang belum terdata melalui program PTSL, hal itu dikarenakan kondisi lahan yang masih belum jelas, termasuk lahan kawasan hutan.

“Kita masih menunggu kawasan itu diusulkan menjadi tanah objek reforma agraria (Tora) ke pemerintah pusat,” katanya.

Untuk itulah ia menghimbau masyarakat agar berperan aktif untuk memberi patok bagi tanahnya. Sesudah itu mengurus surat tanah atau alas tanah ke pemerintah desa.

“Jika hal itu sudah dilakukan masyarakat tinggal mengurus sertifikat tanahnya, karena dengan adanya serfitikat tanah, maka tanah itu memiliki hukum yang kuat,” pungkasnya. (red)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *