Minta Uang Lagi untuk Biaya Pengukuran Tanah, Oknum Pegawai BPN Ini Terjaring OTT

oooo
Konferensi Pers Terkait Oknum Pegawai BPN Serdang Bedagai Terjaring OTT. (Foto: Dok_Istimewa)

SmartNews, Tapanuli – Oknum pegawai Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Serdang Bedagai berinisial BM (26) terjaring Operasi Tangkap Tangan (OTT) Sat Reskrim Polres Serdang Bedagai.

Kapolres Serdang Bedagai, AKBP Robin Simatupang mengatakan, BM terjaring OTT pada Selasa (13/10/2020).

Bacaan Lainnya

BM merupakan Asisten Surveyor Kadaster Kementerian Agraria dan Tata Ruang (ATR)/BPN Kabupaten Serdang Bedagai, domisili di Dusun IX, Jalan Veteran Pasar VII, Desa Manunggal, Kecamatan Labuhan Deli, Kabupaten Deli Serdang.

Korbannya Aldi Gunawan (26) warga Dusun I, Jalan Protokol Desa Sei Bamban, Kecamatan Sei Bamban, Kabupaten Serdang Bedagai.

Kapolres mengungkapkan kronologi kejadian, bahwa pada bulan Maret 2020 korban melakukan pengurusan pembuatan sertifikat hak milik atas tanah dari surat dasar SKT dan Notaris untuk dibuatkan menjadi 34 sertifikat.

Dalam hal kepengurusan korban memberikan biaya dengan total keseluruhan Rp. 53.800.000 (Lima Puluh Tiga Juta Delapan Ratus Ribu Rupiah).

Namun, hingga BM diamankan, belum ada yang selesai dikerjakan. Sudah begitu, oknum petugas ATR/BPN Kabupaten Serdang Bedagai kembali menghubungi korban dan meminta biaya pengukuran tanah sebesar Rp 4 juta.

Sehingga dengan banyaknya biaya yang dikeluarkan oleh korban dalam hal pembuatan sertifikat, selanjutnya petugas kepolisian melakukan pengintaian terhadap kerja oknum pegawai/petugas ATR/BPN yang terlibat dalam pengurusan sertifikat korban.

Kemudian pada Selasa (13/10/2020), petugas menerima informasi tentang adanya pemberian uang pengukuran terhadap petugas ukur kantor ATR/BPN Kabupaten Serdang Bedagai.

“Setelah menerima informasi tersebut, personil kita melakukan pengintaian di sekitar kantor ATR/BPN Kabupaten Serdang Bedagai. Dan benar sekitar pukul 10.00 WIB, tim melihat korban datang ke kantor tersebut dan langsung menuju halaman belakang. Di situ terjadi transaksi pemberian uang oleh korban kepada oknum petugas ukur kantor ATR/BPN Kabupaten Serdang Bedagai,” ujar Robin Simatupang dalam konferensi pers di Mapolres Serdang Bedagai.

Selanjut petugas menangkap oknum petugas ukur kantor ATR/BPN tersebut serta korban. Barang bukti yang diamankan dari tersangka uang Rp.4 juta, satu buah tas kecil warna hitam dan satu unit HP.

“Modus tersangka melakukan pengutipan uang untuk pengukuran tanah pembuatan sertifikat. Dan tersangka dijerat Pasal 12 huruf e UU RI Nomor 31 Tahun 1999 yang diubah dengan UU RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Tindak Pidana Korupsi, penjara paling singkat 4 tahun dan paling lama 20 tahun denda minimal Rp 200.000.000,- maksimal Rp1 Miliar,” pungkasnya. (trib_mdn)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *