SmartNews, Tapteng – Majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Sibolga, Sumatera Utara (Sumut) dimohon untuk membebaskan mantan Bupati Tapanuli Tengah (Tapteng), periode 2011-2016, Raja Bonaran Situmeang (RBS), dari segala tuntutan hukum atas kasus yang dihadapinya.
Permohonan ini disampaikan penasihat hukum terdakwa RBS, Mahmuddin Harahap dkk dalam sidang lanjutan terkait kasus dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) atau Money Loundry dan Penipuan Calon Pegawai Negeri Sipil (PNS) tahun 2014.
Sidang beragendakan pembacaan pledoi atau pembelaan terdakwa RBS, Mahmuddin dkk menyampaikan bahwa tuntutan yang disampaikan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Sibolga, Syakhrul Effendi Harahap dan Doni Doloksaribu, dalam sidang sebelumnya tidak sesuai dengan fakta-fakta hukum dan hasil analisis persidangan.
“Kami selaku penasehat hukum dari terdakwa RBS memohon kepada majelis hakim yang mulia, kiranya dalam memeriksa dan mengadili perkara ini berkenan memberikan putusan menyatakan terdakwa RBS tidak terbukti secara sah dan menyakinkan bersalah melakukan perbuatan melanggar pasal 378 KUHP dan dakwaan kedua melanggar pasal 372 KUHP atau dakwaan ketiga melanggar pasal 4 Undang-undang (UU) No 8 Tahun 2010 tentang pencegahan dan TPPU,” kata Devi Anggraini Siahaan saat membacakan duplik (jawaban) mereka selaku kuasa hukum RBS atas replik (tuntutan) yang disampaikan oleh JPU Syakhrul dan Doni di PN Sibolga.
Devi juga memohonan agar majelis hakim membebaskan terdakwa RBS, dari dakwaan kesatu dan dakwaan kedua atau dakwaan ketiga (Vrijspraak), atau setidak-tidaknya dilepaskan dari segala tuntutan hukum (Onlasg van recht vervolging), serta memulihkan hak-hak terdakwa RBS dalam kemampuan, kedudukan, dan harkat serta martabat.
“Dan membebankan biaya perkara kepada negara,” ujar Devi.
Alasan Mahmuddin dan Devi memohon kepada majelis hakim yang diketuai Martua Sagala agar membebaskan terdakwa RBS dari segala tuntutan, karena dari hasil dan analisis fakta-fakta persidangan yang mereka peroleh, yakni berdasarkan keterangan saksi pelapor, saksi memberatkan (charge), saksi meringankan (ad de charge) dan saksi ahli dalam persidangan, tidak ada seorang pun dari para saksi dan bukti-bukti dalam persidangan yang bisa membuktikan terdakwa RBS pernah menerima uang pengurusan CPNS dari para saksi, baik saksi pelapor Heppy Rosnani Sinaga dan suaminya Effendi Marpaung (Rp1,2miliar), serta saksi lainnya seperti Roland Pasaribu (Rp280juta), Abdul Rahmand Sibuea (Rp100juta) dan Hernarice Hutagalung (Rp700juta) serta bukti-bukti terdakwa telah melakukan pencucian uang seperti yang disebutkan telah membeli sebidang tanah di depan SPBU Pandan dan di Pulau Ungge.
“Saksi Roland Pasaribu malah mengadukan saksi Effendi ke Polres Sibolga yang telah menerima uang transfer kepengurusan CPNS dari honorer K2 sebesar Rp280 juta dan hasilnya dilakukan perdamaian. Demikian juga sebelumnya saksi Holmes yang melaporkan saksi Heppy atas penipuan CPNS dan hasilnya saksi Heppy telah diputus bersalah oleh PN Sibolga dan diperkuat oleh PN Medan dan Keputusan Kasasi oleh Mahkamah Konstitusi (MK) dengan hukuman dua tahun penjara kepada Heppy,” sebut Mahmuddin.
Bahkan sebut Mahmuddin, pihaknya dan terdakwa RBS juga telah mengadukan saksi Heppy dan Effendi ke Polres Tapteng karena telah memberikan keterangan palsu dalam persidangan. Dimana dalam persidangan saksi Heppy dan Effendi mengaku pada Tahun 2014 pernah menjumpai terdakwa RBS di rumdisnya mempertanyakan kenapa calon mereka tidak lulus PNS.
Sementara pengumuman CPNS Pemkab Tapteng baru dilakukan pada 27 Februari 2015.
“Jadi hal tersebut adalah keterangan palsu dan sudah dilaporkan oleh terdakwa ke Polres Tapteng,” pungkas Mahmuddin.
Sidang akan dilanjutkan pada Senin pekan depan dengan agenda mendengarkan tanggapan JPU atas duplik yang disampaikan oleh kuasa hukum terdakwa RBS tersebut.
Sebagaimana diketahui sebelumnya, JPU Syakhrul Effendi Nasution dan Doni Doloksaribu menuntut terdakwa RBS, delapan tahun penjara dan denda Rp1miliar dalam sidang lanjutan di PN Sibolga pada Senin (27/5/2019) lalu.
Terdakwa RBS atau yang akrab dipanggil Bonaran dinyatakan secara sah dan terbukti bersalah telah melakukan penipuan kepada delapan orang CPNS dan TPPU dengan nilai total uang sebesar Rp1,2 miliar.
Dalam tuntutan itu, RBS dinyatakan terbukti dan secara sah melanggar Pasal 372 KUHPidana (Penggelapan) dan Pasal 378 KUHPidana (Penipuan) dan Undang-undang (UU) RI Nomor 8 tahun 2010 Pasal 4 (TPPU). (ren)