Ini Penjelasan Lengkap Pasutri yang Membunuh Karyawan Bank Berparas Cantik Itu

snapshot 001
Tersangka Pasutri (Kiri) yang Menghabisi Nyawa Customer Service Bank Syariah Mandiri saat Dihadirkan Dalam Konferensi Pers di Mapolres Tapanuli Tengah, Rabu 19 Juni 2019. (Foto Kanan: Kapolres Tapanuli Tengah AKBP Sukamat). (foto: SmartNews)

SmartNews, Tapteng – Customer service Bank Syariah Mandiri di Kota Pandan, Kabupaten Tapanuli Tengah (Tapteng), Sumatra Utara, Santi Defi Malau yang ditemukan tewas di kamar mandi kos-kosan di jalan Padangsidimpuan No 3 di jalan Padangsidimpuan No 3, Lingkungan I, Kelurahan Pandan, pada Sabtu (15/6/2019) pagi, ternyata dibunuh oleh tetangganya DP (20).

Hal itu diungkapkan Kapolres Tapteng AKBP Sukamat saat menggelar konferensi pers di Mapolres Tapteng, Rabu (19/6/2019).

Bacaan Lainnya

AKBP Sukamat menjelaskan tersangka DP bersama istrinya NN (18) ditangkap oleh Sat Reskrim Polres Tapteng dari persembunyiannya di rumah keluarganya di Medan, Selasa (18/6/2019).

“Dengan pendalaman TKP dan barang bukti Sat Reskrim Polres Tapteng berhasil menangkap Pasutri muda sebagai pelaku pembunuhan Santi Defi Malau. Tersangka ditangkap di Medan,” ujar AKBP Sukamat mengawali keterangannya kepada wartawan.

Sukamat menyebutkan, saat ditangkap tersangka melakukan perlawanan terhadap petugas. “Karena tersangka berupaya melakukan perlawanan saat ditangkap, kaki tersangka ditembak,” jelasnya.

Lalu, apa motif pelaku membunuh Santi Defi Malau? “Motif dari Pasutri ini menghabisi korban adalah karena kekurangan ekonomi. Peristiwa pembunuhan terjadi karena tersangka datang ke kos-kosan korban berniat untuk meminjam uang sebesar Rp 200 ribu, akan tetapi tidak dapat disanggupi korban saat itu. Niat tersangka kemudian berubah karna ketidakpercayaan oleh pelaku terhadap korban bahwa sekelas atau setingkat pegawai bank tidak memiliki uang Rp 200 ribu,” terang Sukamat.

Orang nomor satu di Polres Tapteng itu menjelaskan, karena korban tak mampu menyanggupi permintaan pelaku, saat itulah ada unsur pemaksaan dari tersangka.

“Sehingga saat itu ada unsur pemaksaan terhadap korban sampai dengan hilangnya nyawa korban tersebut,” jelasnya.

Ditanya bagaimana cara pelaku menghabisi nyawa korban. “Dengan cara, pertama tadi pelaku berniat untuk meminjam uang kepada korban dengan mengetuk pintu kos korban. Terus menguasai kamar kemudian menyekap korban di dalam kamar sehingga korban merasa terancam dan berteriak,” jelas Sukamat.

“Karena korban berteriak, pelaku panik dan mencekik korban dan diseret ke kamar mandi serta dibenturkan ke dinding dan di closed, kemudian wajah korban ditutupi dengan kain hingga korban tak bernyawa lagi,” paparnya.

Namun Kapolres Tapteng dalam kasus ini pihaknya masih mendalami keterlibatan istri pelaku NN.

“Yang melakukan pembunuhan kalau untuk saat ini menurut keterangan dari pelaku, sementara masih DP, namun ada keterkaitan turut serta membantu,” katanya.

Sejumlah barang bukti juga disita Polisi, yakni tali jemuran yang digunakan DP menjerat korban ke kamar mandi.

“Tali ini sudah dipersiapkan oleh pelaku. Ada juga barang bukti lainnya berupa kain yang dilakukan menutup wajah korban. Sejumlah ATM, tas, dompet dan handphone serta sejumlah barangbukti lainnya,” sambungnya.

Kapolres menambahkan, usai menghabisi nyawa korban, pelaku juga merogoh saku baju korban dan mengambil uang sebanyak Rp.22 ribu. Kemudian mengambil dompet, tas dan jam tangan korban. Pelaku juga membawa kabur ponselnya serta tiga buah tas milik korban dan satu dompet kecil.

“Dari dalam dopet korban, pelaku tidak mendapatkan uang sepeserpun dan hanya berisikan beberapa ATM. Di dalam tas korban juga tidak ditemukan apa-apa,” imbuhnya.

Selanjutnya, pelaku beserta istrinya meninggalkan rumah dan pergi ke Sibolga.

“Di Sibolga pelaku menjual handphone korban seharga Rp400 ribu kepada tukang becak. Namun pada malam itu, pasutri tersebut menginap di salah satu pos Siskamling di Sibolga beberapa jam, dan kemudian berangkat menuju Medan dengan menaiki taxsi gelap,” sebutnya.

“Pelaku dikenakan pasal pencurian dan pemberatan Pasal 365 ayat 4 dengan ancaman penjara seumur hidup atau paling lama 20 tahun, Junto pasal 55 turut melakukan perbuatan yang dapat dihukum dan subsider pasal 338,” terang Kapolres mengakhiri keterangannya.

Kepada wartawan di Mapolres Tapteng, DP menjelaskan bagaimana ia menghabisi wanita berparas cantik warga Kelurahan Sibabangun, Kecamatan Sibabangun, Kabupaten Tapanuli Tengah itu.

“Saya membunuh korban karena saat itu korban menjerit, saya panik. Saya cekik dia dari depan pintu hingga ke kamar mandi,” kata pelaku DP.

Lalu apa alasan DP membunuh Santi Defi Malau? “Saya panik karena minjam uang gak dikasih sama korban,” ujar DP.

Tersangka mengaku jika uang sebesar Rp 200 ribu itu bisa disanggupi korban, akan digunakan untuk biaya berangkat ke Medan. “Memang mau pergi ke Medan aku,” tambahnya menjelaskan.

Dia pun mengaku sudah sering mengamati korban selama ini. “Saya yakin dia (korban) pasti ada uang, makanya saya mau minjam,” ungkap DP.

Katanya lagi, saat mendatangi tempat kos korban dari tempat kosnya hanya berjarak satu kos-kosan, dan pada Jumat malam itu katanya dia situasinya memang sedang sepi.

“Sebelum saya mendatangi tempat kos korban, saya lagi berantam dengan istri saya gara-gara lama pulang ke rumah. Saat itu saya dijemput dari warnet sampe rumah. Saat di rumah saya dan istri berantam di rumah. Di situlah istri saya ninggali saya. Mulai dari situlah saya ada niat untuk mendatangi tempat kos korban untuk minta tolong minjam uang sama kakak (korban) itu,” beber DP.

DP mengaku membawa tali ke tempat kos korban bukan digunakan untuk menghabisi korban, namun untuk mengikat istrinya saat mereka cekcok.

“Awalnya sih niat untuk mengikat istri saya makanya saya ambil tali itu dari jemuran. Karena saat kami berantam istrinya saya megang gunting. Namun setelah itu saya gak ada niat lagi mengikat istri saya. Saat itu istri saya pergi entah kemana, dan di situlah saya datang untuk minjam uang ke korban,” katanya. (red)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *