Pencurian Sepeda Motor Kembali Terjadi di Sibolga

runmorrrrrr
Tersangka (Baju Merah) dan Barangbukti Diamankan di Mapolres Sibolga. (foto: dok istimewa)

SmartNews, Sibolga – Aksi pencurian sepeda motor kembali terjadi di Kota Sibolga, Sumatra Utara. Kali ini, korbannya Samuel Hutagalung (25) warga jalan Ketapang Gang Pelita No 13, Kelurahan Simaremare, Kecamatan Sibolga Utara.

Kejadiannya berawal pada Minggu (26/5/2019) malam, pukul 22.35 WIB. Sepeda motor jenis Honda Kawasaki LX milik tenaga honorer Pemko Sibolga itu hilang saat sedang diparkir. Namun pada Senin (27/6//2019)pagi, korban tak melihat lagi kenderaan tersebut.

Bacaan Lainnya

Kasus ini pun dilaporkan oleh korban ke Mapolres Sibolga pada Jumat (31/5/2019).

Setelah menerima laporan tersebut, Kasat Reskrim AKP Azhari, SE memerintahkan unit Opsnal untuk melakukan lidik serta olah tempat kejadian perkara (TKP), dan pada Rabu (29/5/2019) pukul 17.30 WIB, petugas mengamankan nwib telah diamankan seorang laki-laki di jalan SM Raja Sibolga saat sedang duduk di dalam sebuah warung.

Kemudian setelah dilakukan interogasi, laki-laki tersebut mengaku mencuri satu unit sepeda motor, dan telah dibawa ke arah Kecamatan Andam Dewi, Kabupaten Tapanuli Tengah.

Selanjutnya pada Kamis (30/5/2019) pukul 22.00 WIB, petugas dan pelaku yang diamankan dibawa untuk mencari teman pelaku yang sama melakukan pencurian.

Dan pada pukul 00.15 WIB, ketika personil berada di Kecamatan Sorkam, petugas mendapat informasi bahwa pelaku menuju Kecamatan Sosorgadong, Tapanuli Tengah.

Selain mendapat info tersebut, pada pukul 01.20 WIB, petugas juga mendapat info dari masyarakat bahwa ada dua unit sepeda motor dimasukkan ke salah satu sekolah.

Setelah dilakukan penyisiran, petugas menemukan di dalam sekolah tersebut, ditemukan dua unit sepeda motor, salah satunya milik Samuel Hutagalung. Namun tidak ditemukan siapa yang memasukkan sepeda motor tersebut ke dalam sekolah itu.

Menurut Sormin, tersangka pernah dihukum dalam kasus penganiayaan tahun 2017, dan dihukum selama 6 bulan di Lapas Klas II A Sibolga di Tapanuli Tengah, dan belum berumahtangga.

“Tersangka telah melakukan pencurian sepeda motor sebanyak 2 unit, masing-masing Honda Beat warna putih dan Honda KLX di jalan Ketapang Gang Pelita, Kelurahan Simaremare. Untuk Honda Beat warna putih milik Albertus Indra Wibowo, dan honda KLX milik Samuel Hutagalung yang dikenal tersangka sebagai tetangga,” kata Kapolres Sibolga AKBP Edwin H Hariandja melalui Kasubbag Humas Iptu R Sormin dalam keterangan tertulisnya, Rabu (19/6/2019).

Menurut Sormin, yang melakukan pencurian sepeda motor adalah tersangka, dibantu seorang temannya (identitas telah dikantongi)

“Yang mencuri sepeda motor tersebut teman tersangka. Sementara, tersangka berperan memantau situasi,” jelas Sormin.

Dalam memuluskan aksi tersangka dan temannya, mereka membawa besi berbentuk kunci.

Kronologis, pada Senin (22/5/2019) pukul 01.00 WIB, tersangka bersama temannya berencana untuk melakukan pencurian sepeda motor.

Saat itu tersangka menunjukkan sasaran yakni tetangganya yang sering memarkirkan sepeda motor di depan rumah korban.

“Begitu melihat target (sepeda motor) parkir di depan rumah korban, teman tersangk mengeluarkan 1 buah besi berbentuk kunci, kemudian didorong ke pinggir jalan dan kemudian kedua tersangk kembali mengambil 1 unit lagi sepeda motor dan mendorong ke pinggir jalan. Selanjutnya kedua kenderaan dihidupkan dan dibawa ke arah Sarudik,” papar Sormin.

Saat itu, teman tersangka membawa Honda Beat warna putih, sedangkan tersangka membawa sepeda mkotor yang lain.

“Setelah tiba di Sarudik teman tersangka mengatakan “Kau tunggu disini dulu,biar kuamankan sepeda motor ini” dan kemudian teman tersangka membawa sepeda motor honda beat, sedangkan tersangka menunggu ditempat tersebut,” tutur Kasubbag Humas.

“Dan taklama kemudian, teman tersangka yang sama melakukan pencurian datang naik betor, selanjutnya membawa sepeda motor Honda Kawasaki LX yang juga diambil dari jalan Ketapang Gang Pelita, Kelurahan Simaremare Sibolga,” sambungnya.

Masih Sormin, kedua tersangka melakukan pencurian untuk untuk dijual, namun belum sempat terjual dan dibawa teman tersangka ke arah Barus.

“Tersangka ditahan di RTP Polres Sibolga dalam kasus pencurian ranmor milik Albertus Indra Wibowo diduga telah melapas 363 ayat (1) ke 3,4 dan 5 dari KUHPidana dengan ancaman hukuman diatas 5 tahun,” pungkasnya. (red)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *