SmartNews, Tapteng – Terungkap, tersangka DP (22), pembunuh Santi Defi Malau (26), karyawati Bank Syariah Mandiri Pandan, Kabupaten Tapanuli Tengah, ternyata pernah mencuri barang berharga milik korban dari kamar kos di jalan Padangsidimpuan, Kelurahan Pandan, Kecamatan Pandan.
Hal itu terungkap berdasarkan keterangan tersangka pelaku kepada penyidik Polres Tapteng. Barang berharga yang dicuri DP waktu itu adalah dua buah jam tangan bermerk yang kemudian dijual kepada penadah di sekitaran Tapanuli Tengah.
“Berdasarkan pengakuan tersangka DP, sebelumnya ia pernah mencuri barang milik korban berupa dua buah jam tangan bermerk. Kedua jam itu dijualnya ke penadah di Tapteng. Kita sedang mengembangkan informasinya untuk mencari penadahnya,” kata Kapolres Tapteng, AKBP Sukamat pada konferensi pers di Mapolres Tapteng, baru-baru ini.
Kemudian pada proses rekonstruksi yang digelar, pada Selasa (2/7/2019), DP juga mengakui bahwa ia pernah masuk ke kamar kos korban dan mengambil jam tangan korban.
“Iya bang, pernah saya ambil jam tangan korban dua buah dari kamar kosnya, dan sudah saya jual,” katanya singkat di sela-sela rekonstruksi.
Customer service Bank Syariah Mandiri Pandan itu ditemukan tewas di dalam kamar mandi kosnya di Lingkungan I Kelurahan Pandan, Kecamatan Pandan, Kabupaten Tapteng, Jumat (14/6/2019) lalu.
Korban ditemukan tewas oleh rekan sekantor yang mendatangi kosnya, setelah korban tidak masuk kerja pagi itu dan telepon selulernya juga tidak aktif.
Tim gabungan Mapolres Tapteng kemudian berhasil menangkap pelaku beserta istrinya di tempat persembunyian mereka di rumah keluarganya di Medan pada Selasa, (18/6/2019). (red)