Terjadi di Sibolga, Sudah Dibayar Tapi PLN Kirim Surat Pemutusan Listrik

loket pembayaran rekening listrik
Loket Tempat Pembayaran Rekening Listrik di Jalan Thamrin Sibolga, Sumatera Utara. (Foto: Istimewa)

SmartNews, Sibolga – Sejumlah warga mendatangi kantor PLN Cabang Sibolga, Sabtu (6/7/2019). Kedatangan warga untuk mempertanyakan terkait keluarnya surat pemberitahuan pemutusan aliran listrik. Padahal, tagihan listrik sudah dibayarkan pelanggan sebelum jatuh tempo sebelum keluar surat pemutusan.

Hal tersebut disampaikan Indra Sihombing atas nama pelanggan Merdeka Nauli.

Bacaan Lainnya

Indra mengaku telah membayar rekening listrik pada tanggal 19 Juni 2019 lalu, sebesar Rp1.127.508 ke salah satu loket pembayaran di Jalan Thamrin Sibolga.

Namun, alangkah kagetnya Indra ketika pihak PLN memberikan surat pemberitahuan pemutusan listrik pra bayar ke tempat ia bekerja di Jalan Sutomo Sibolga, pada Jumat (5/7/2019).

“Saya sudah bayarkan melalui loket resmi di Jalan Tamrin Sibolga. Selama ini saya membayarkan ke loket itu, tapi tidak pernah ada masalah, tapi sekarang malah mau diputus,” ungkap Indra kepada wartawan di Sibolga, Sabtu (6/7/2019).

Dia mengaku ada keanehan terkait hal itu. Menurutnya, selama pembayaran rekening listrik sejak 2018 lalu, ia tidak pernah menemui permasalahan seperti ini maupun teguran dari PLN Sibolga.

Sementara itu, Manager Unit Layanan Pelanggan (ULP) Sibolga Kota, Robert Sirait saat dikonfirmasi wartawan mengaku bahwa bahwa loket pembayaran rekening listrik yang ada di Jalan Thamrin Sibolga.

“Loket itu memang resmi, makanya mereka selama ini dapat melayani pelanggan. Perlu juga saya sampaikan bahwa di loket tersebut bukan hanya pembayaran rekening listrik saja, tapi ada Telkom, PAM, KPR, Indihome dll. Hanya saja belakang ini owner nya pemilik loket tersebut yang tidak melakukan proses penyetoran uang yang di terima dari pelanggan secara sah melalui sistem aplikasi PPOB,” jawab Robert melalui pesan singkat WhatsApp.

Ditanya soal konsekuensi pertanggungjawaban terhadap pembayaran yang telah dibayarkan oleh pelanggan, dia mengatakan bahwa hal itu merupakan tanggungjawab loket tersebut.

“Terkait masalah tanggung jawab, yang bertanggungjawab adalah perusahaan di mana loket tersebut bekerjasama,” katannya.

“Masalah pemutusan, PLN harus menjalankan peraturan karena memang rekening pelanggan tersebut belum lunas ke PLN,” terangnya

Seharusnya Lanjut Robert, pelanggan harus jeli melihat struk pembayaran, apakah sah atau tidak. Karena kalau pembayaran yang sah di dalam struk tersebut ada tertulis pembayaran yang sah,” pungkasnya.

Hingga berita ini dilansir, belum diperoleh konfirmasi dari pemilik loket pembayaran rekening listrik di Jalan Thamrin Sibolga tersebut. (red)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *