Buang Sesuatu dari Mulut, Laki-laki Ini ‘Gol’

kelihatan
Tersangka (baju merah). (Foto: dok-istimewa)

SmartNews, Sibolga – Sat Narkoba Polres Sibolga menangkap tersangka penyalahgunaan narkotika di jalan M Panggabean, Kelurahan Angin Nauli, Kecamatan Sibolga Utara, pada Senin (24/6/2019) pukul 01.00 WIB.

Kapolres Sibolga AKBP Edwin H Hariandja melalui Kasubbag Humas Iptu R Sormin dalam keterangan tertulisnya, Selasa (9/7/2019) menjelaskan, tersangka berinisial EH (22) warga jalan IL Nomensen, Kelurahan Angin Nauli, Kota Sibolga.

Bacaan Lainnya

“Tersangka berhasil ditangkap setelah Polisi memperoleh informasi dari masyarakat,” kata Iptu R Sormin.

Dari tersangka, lanjut Sormin, ditemukan 1 bungkus kecil sabu-sabu terbungkus kertas timah rokok yang sebelumnya disimpan dalam mulut. Namun saat dibuang dilihat oleh petugas.

“Selain barang bukti sabu-sabu tersebut, Polisi juga menyita satu buah mancis gas, satu lembar kertas timah rokok, serta satu unit sepeda motor RX King warna merah yang dipakai tersangka,” sebut R Sormin.

barbut 1
Barang Bukti yang Disita Polisi dari Tersangka. (Foto: dok-istimewa)

“Sabu-sabu diterima dari (identitas telah dikantongi) pada Minggu (23/6/2019) pukul 23.00 WIB di salah satu warung di Aek Parira, Kelurahan Angin Nauli, Sibolga,” sambungnya.

Masih Sormin menjelaskan, bahwa sabu-sabu yang disita dari tersangka rencananya akan diserahkan kepada (identitas telah dikantongi), dengan menerima imbalan Rp 30 ribu yang akan diterima dari orang yang menyuruh untuk menjemput sabu-sabu.

“Tersangka mengenal orang yang memberikan sabu-sabu tersebut dan akan dibayar Rp100 ribu,” tandasnya.

Tersangka ditahan di RTP Polres Sibolga diduga telah melapas 114 ayat (1) Subs 112 ayat (1) Undang undang RI no 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman diatas 5 tahun. (red)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *