SmartNews, Pandan – Sekretaris Daerah Kabupaten Tapanuli Tengah (Sekda Kab. Tapteng) Drs. Hendri Susanto Lumbantobing pimpin rapat koordinasi sosialisasi tentang 2 (dua) Peraturan Bupati (Perbup) serta 1 (satu) Surat Edaran, di ruang rapat cendrawasih kantor bupati Tapteng, Selasa (16/7/2019).
“Aturan dan ketentuan ini diterbitkan sebagai tindak lanjut amanat Bupati Tapteng Bakhtiar Ahmad Sibarani pada apel pagi gabungan Aparatur Sipil Negara (ASN), Senin (15/7/2019). Tujuannya untuk mendorong peningkatan disiplin dan kualitas kinerja ASN dan memberantas penyebaran atau pemakaian narkoba,” ujar Hendri Susanto saat membuka rapat.
Hendri mengatakan, melalui pimpinan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) sebagai tindak lanjut penegakan disiplin pegawai secara menyeluruh di Tapteng tanpa terkecuali.
“Kami informasikan Bupati Tapteng telah mengeluarkan 2 (dua) peraturan. Peraturan yang pertama nomor 47 tahun 2019 tentang penegakan disiplin bagi ASN penyalahgunaan narkoba. Yang kedua, peraturan nomor 48 tahun 2019 tentang perubahan atas peraturan Bupati Tapteng Nomor 6 tahun 2019 tentang pemberian tambahan penghasilan bagi ASN di Tapteng,” ungkap Hendri.
Dia menjelaskan, dengan dikeluarkannya peraturan ini, Pemkab Tapteng harus memberhentikan ASN yang terbukti terlibat narkoba.
“Seperti yang dinyatakan oleh surat keterangan dari kepolisian bahwa ada oknum ASN yang terlibat langsung penyalahgunaan narkoba tempo hari. Bupati telah bersikap tegas dan telah memberhentikan oknum ASN tersebut,” terangnya.
Katanya lagi, terkait Perbup nomor 47 tahun 2019, berlaku bagi ASN Pemkab Tapteng tanpa terkecuali.
“ASN yang dimaksud dapat diberikan hukuman berat berupa pemberhentian dengan hormat tidak atas permintaan sendiri sebagai ASN indikatornya, seperti positif di dalam pemeriksaan narkoba, surat penangkapan dari kepolisian, surat penahanan oleh kepolisian dan kejaksaan, apalagi ditetapkan melalui keputusan Pengadilan Negeri karena tersandung narkoba,” ujarnya.
Lanjutnya, apabila terindikasi dalam salah satu hal ini, maka Pemkab Tapteng dalam hal ini Bupati dan Wakil Bupati akan langsung mengambil tindakan tegas.
“Kita ketahui bersama bahwa semua ASN Pemkab Tapteng telah menandatangani kontrak , pernyataan sikap, apabila ASN terlibat dan terindikasi dalam penyalahgunaan narkoba maka ASN itu siap diberhentikan. Masing-masing ASN Pemkab Tapteng telah menandatangani pernyataan ini,” imbuhnya.
“Kita semua memahami dengan jelas bahwa narkoba ini musuh negara, musuh masyarakat, serta sebagai perusak generasi penerus bangsa. Untuk itu, Pemkab ke depan akan menghunjuk intansi dan timnya dengan keputusan bupati untuk memeriksa seluruh ASN melalui tes urine. Ini sebagai sosialisai awal buat perhatian bagi seluruh pimpinan OPD,” pungkasnya. (red)