SmartNews, Simalungun – Dua orang Aparatur Sipil Negara (ASN) yang bertugas di Kecamatan Gunung Maligas, Simalungun, Sumatera Utara (Sumut) ditetapkan sebagai tersangka kasus video mesum. Polres Simalungun juga melakukan penahanan terhadap pasangan bukan suami istri tersebut.
Berdasarkan informasi yang diperoleh, kedua tersangka itu yakni, BH (43) tersangka pria bertugas di kantor camat Gunung Maligas, dan LS (41) ASN di Desa Pematang Gajing.
Kapolres Simalungun, AKBP Marudut Liberty Panjaitan kepada wartawan mengatakan, kedua tersangka ditangkap berawal dari informasi terkait beredarnya video mesum kedua pelaku berdurasi sekitar 3 menit di masyarakat.
“Kedua tersangka diamankan dari tempat kerja mereka. BH dari kantor Camat Gunung Maligas, Jalan Huta II Nagori Bangun, dan LS dari kantor kepala desa di Huta I Pamatang Gajing, Simalungun,” ungkap AKBP Marudut, kemarin.
Aksi bejat ini diawali saat BH meminta LS membuat video mesum mereka dengan menggunakan handphone dengan satu tangan. Setelah itu, video tersebut dikirim LS kepada BH sesuai permintaan BH.
Namun belum diketahui pasti kapan persisnya video tersebut tersebar ke publik. Namun Polres Simalungun menyebut perbuatan kedua tersangka sudah berlangsung lama.
“Usai memeriksa sejumlah saksi, antara lain istri BH dan suami LS, polisi akhirnya menyimpulkan untuk menahan keduanya di Polres Pematangsiantar tertanggal 13 Juli 2019,” jelas Liberty.
Kedua ASN tersebut dijerat dengan pasal 34 dan pasal 35 undang-undang nomor 44 tahun 2008 tentang pornografi.
Dimana tersangka diduga membuat video yang mengandung pornografi. Atas kasus ini, polisi mengamankan sejumlah barang bukti berupa 3 unit smartphone milik keduanya dan milik seorang saksi. Kemudian ada flasdiks, baju, jilbab, kasur, sprei dan bantal. (trib-mdn)