Pria Asal Simalungun Beraksi di Tangga 100 Sibolga, Bawa Parang dan Main Pukul

Paparan Tersangka di Mapolres Sibolga. (Dok/Istimewa)
Paparan Tersangka di Mapolres Sibolga. (Dok/Istimewa)

SNT – Polres Sibolga menangkap seorang laki-laki pengangguran berinisial FSH (22) warga Kampung Melayu Kelurahan Pematang Tanah Jawa, Kabupaten Simalungun, Sumatra Utara (Sumut).

Kapolres Sibolga, AKBP Taryono Raharja melalui Kasi Humas, Iptu R Sormin mengatakan, FSH ditangkap setelah pihaknya menerima laporan dari seorang buruh harian lepas bernama Dermawati Bakkara (49) warga Simpang Tiga Dusun I Desa Mela, Kabupaten Tapteng, Sumut.

Bacaan Lainnya

Dermawati Bakkara datang melapor ke Polres pada Rabu (4/8/2021) pukul 15.00 WIB.

Kepada Polisi, Dermawati Bakkara menceritakan apa yang ia alami. Katanya, pada Jumat (23/7/2021) pukul 16.00 WIB ketika anaknya Dorisma Tampubolon berada di Tangga 100 Sibolga kehilangan handphone dan emas berupa cincin.

Tak hanya itu, handphone milik teman Dorisma juga hilang. “Sebelum kejadian itu, Dorisma Tampubolon bersama tiga orang temannya sedang berada di Tangga 100 Sibolga. Kemudian datang tiga orang laki-laki menghampiri mereka. Dua diantara laki-laki itu membawa senjata tajam dan mengambil handphone dan cincin emas milik korban,” kata Sormin dalam keterangan tertulis, Selasa (18/8/2021).

“Sehingga korban dirugikan sekitar enam juta rupiah lebih,” lanjut Sormin.

Polisi pun akhirnya berhasil menangkap tersangka pada Rabu (8/8) pukul 11.00 WIB, di dekat air mancur Putri Runduk Simaremare, Sibolga.

Berdasarkan catatan kepolisian, tersangka pernah dihukum dalam kasus pencurian pada tahun 2020, dan dihukum selama 6 bulan di Lapas Pematangsiantar, dan belum berumah tangga.

“Perbuatan yang telah dilakukan tersangka adalah melakukan pencurian kekerasan di Tangga 100 Sibolga terhadap 4 orang remaja pada Jumat (23/7) pukul 15.00 WIB,” jelas Sormin.

“Teman tersangka yang melakukan adalah dua orang laki-laki (identitas telah dikantongi), dan alat yang digunakan benda tajam berupa parang milik tersangka,” ungkapnya.

“Yang menjadi korban adalah 4 orang remaja terdiri dari 2 orang laki-laki, dan 2 orang wanita yang tidak dikenal tersangka,” lanjut Sormin, seraya mengatakan perbuatan tersebut telah dilakukan tersangka dan teman temannya sekitar 7 kali.

Lebih lanjut dijelaskan, barang-barang milik korban tersebut telah dijual sekitar Rp 1.450.000. “Dan tersangka tidak ada diberi uang, namun diberi makan, beli rokok dan konsumsi narkoba,” ungkap Sormin, dan menerangkan bahwa tersangka berada di Kota Sibolga seminggu Idul Fitri tahun 2021, dan tinggal tidak menetap.

Dijelaskan lagi, sebelumnya parang diperbuat dipinggang tersangka, dan sebelum barang diambil, kedua teman tersangka terlebih dahulu memukul korban.

“Tersangka ditahan di RTP Polres Sibolga diduga telah melakukan tindak pidana pencurian dengan kekerasan dan atau pemerasan sebagaimana dimaksud dalam pasal 365 dan atau 368 dari KUHPidana dengan ancaman hukuman 9 tahun,” Sormin menambahkan. (ren)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *