Satpol PP Tapteng Tertibkan Judi Jackpot dan Kafe di Dua Kecamatan

jackpot
Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Tapanuli Tengah (Tapteng), Sumatera Utara (Sumut) menertibkan 11 warung tempat yang menyediakan permainan berbau judi jenis Jackpot serta tempat hiburan malam, Rabu (17/7/2019). (Foto: dok-istimewa)

SmartNews, Pandan – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Tapanuli Tengah (Tapteng), Sumatera Utara (Sumut) menertibkan 11 warung tempat yang menyediakan permainan berbau judi jenis Jackpot serta tempat hiburan malam, Rabu (17/7/2019).

Kasatpol PP Tapteng Jontriman Sitinjak melalui Kepala Bidang Panuturi Simatupang menjelaskan penertiban berlangsung di dua kecamatan, yakni Pinangsori dan Sukabangun.

Bacaan Lainnya

“Hasil dari razia tersebut, tim gabungan berhasil menertibkan 11 warung yang kita dapati tujuh unit mesin Jackpot,” terang Panuturi Simatupang, Kamis (18/7/2019).

Panuturi mengatakan, tujuh unit mesin jackpot itu ditertibkan di Kecamatan Pinangsori, dan empat unit di Kecamatan Sukabangun.

Namun tidak dijelaskan, apakah mesin jackpot tersebut milik pemilik warung tersebut.

“Para pemilik warung berjanji untuk tidak mengoperasikan kembali aktivitas perjudian tersebut, termasuk menggunakan mesin judi jackpot,” kata Panuturi.

Selain itu, tempat hiburan malam juga ditertibkan di Kelurahan Kalangan, Kecamatan Pandan.

“Kita menemukan ada pelayan kafe (wanita) yang masih berusia 19 tahun. Selanjutnya kita serahkan ke Dinas Sosial Tapteng untuk dilakukan pembinaan,” jelasnya.

Menurutnya, penertiban dilakukan setelah pihaknya diinstruksikan oleh Bupati Tapteng Bakhtiar Ahmad Sibarani untuk melakukan razia.

“Razia ini instruksi dari Bupati Tapteng, agar kami Satpol PP semakin gencar melakukan penertiban berbagai bentuk aktivitas usaha perjudian dan penyakit masyarakat lainnya, sehingga tercipta kekondusifan dan ketertiban di tengah masyarakat Tapteng,” ungkapnya. (ril)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *