Kantongi Sabu dan Ganja, Nelayan Asal Tapteng Ditangkap Polisi

nelayan 1
Tersangka SS (baju merah). (Foto: dok)

SmartNews, Sibolga – Satres Narkoba Polres Sibolga menangkap seorang nelayan berinisial SS (36) warga Lingkungan I, Pasarbaru, Kelurahan Sibuluan Indah, Tapanuli Tengah (Tapteng), Sumatera Utara (Sumut) dalam kasus tindak pidana narkoba.

“Tersangka SS ditangkap polisi, pada Senin (8/7/2019) pukul 01.00 WIB di Jl KH Ahmad Dahlan Gg Ojolali, Kelurahan Pancuran Bambu, Kota Sibolga,” ujar Kapolres Sibolga AKBP Edwin H Hariandja melalui Kasubbag Humas Iptu R Sormin kepada SmartNews dalam keterangan tertulis, Jumat (19/7/2019).

Bacaan Lainnya

Menurut Iptu R Sormin, setelah ditangkap, polisi menemukan 1 bungkus kecil sabu-sabu dan ganja dari saku celana sebelah kiri.

“Sementara dari saku celana sebelah kanan, diamankan 1 unit handphone serta sebuah dompet berisi uang Rp325 ribu,” jelas R Sormin.

Sormin menyebut, nelayan tersebut ditangkap setelah pihaknya menerima informasi dari masyarakat, pada Minggu (7/7/2019).

“Informasi tersebut menyebut bahwa ada masyarakat memiliki narkoba di Jl KH Ahmad Dahlan. Kemudian Kasat Narkoba AKP E Panjaitan memerintahkan KBO Narkoba Ipda P Sihotang untuk melakukan lidik, dan pendalaman atas informasi tersebut,” terang Sormin.

barbuk 1
Barang Bukti yang Diamankan Polisi dari Tersangka. (Foto: dok)

Tersangka belum pernah dihukum, dan telah berumahtangga, 6 orang anak.

“Berdasarkan keterangannya kepada polisi, SS mengaku menerima sabu-sabu dari identitas yang telah kita kantongi, pada Sabtu (6/7/2019) dari Jl Murai Ujung Kota Sibolga seharga Rp200 ribu,” paparnya.

Dari tersangka, polisi mengamankan barang bukti 1 bungkus sabu-sabu terbungkus plastik bening seberat 0,7 gram, 1 bungkus ganja terbungkus kertas warna coklat seberat 0,7 gram, 1 unit handphone merk Vivo warna hitam, dan 1 buah dompet warna coklat berisi uang Rp325.000.

“Tersangka ditahan di RTP Polres Sibolga diduga melapas 114 ayat (1) Subs pasal 112 ayat (1) dan pasal 111 ayat (1) Undang undang RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman di atas 5 tahun,” tutupnya. (red)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *