SmartNews, Sibolga – Kepala Lembaga Pemasyarakatan (Kalapas) Klas II A Sibolga Mulyadi menanggapi pernyataan Wakil Ketua DPRD Sibolga Jamil Zeb Tumori yang menyebut barang bukti sabu-sabu yang diamankan polisi dari tersangka DD diperoleh dari Lapas.
Mulyadi menyampaikan, jika misalnya barang bukti itu dari Lapas, seharusnya polisi lah yang mengeluarkan statemen, bukan orang lain.
“Artinya begini, kan klarifikasi itu atau statemen yang diberikan oleh orang. Itu kan harusnya dari pihak kepolisian. Kalau memang itu sumbernya dari lapas, seharusnya aparat penegak hukum yang menyampaikan statemen, bukan orang lain menyampaikan itu gitu lho,” ujar Mulyadi menjawab SmartNews ketika diminta tanggapan lewat selularnya, Jumat (19/7/2019).
Sebagaimana diberitakan sebelumnya, Jamil Zeb Tumori kepada wartawan pascapenggeledahan, Kamis (18/7/2019) mengaku sempat menanyai tersangka DD, darimana barang bukti sabu diperoleh tersangka. Saat itu, DD menyebut memperoleh sabu tersebut dari Lapas. “Kami gak tau itu,” ketus Mulyadi.
Ditanya, apakah masih ada peredaran narkoba di Lapas Sibolga? Mulyadi membantahnya.
“Ya Gak lah. Kami kan tugas gak mau asal semwarut, kemudian tugas asal begitu saja. Pasti kami juga melakukan penggeledahan, pemeriksaan. Kalau ada temuan akan segera kita sampaikan ke pihak kepolisian,” katanya.
“Lost control kalau sempat ada temuan begitu. Ini kan rumah pak menteri, gak mungkin kita mempermalukan. Ini kan Lapas, institusi besar,” jelasnya.
Dia menerangkan, bahwa Lapas Sibolga tetap melakukan pemeriksaan terhadap barang bawaan, juga menggeledah pengunjung untuk mengantisipasi masuknya narkoba ke dalam lapas tersebut.
“Yang pertama, tentunya penggeledahan pengunjung, pengunjung itukan harus kita periksa, baik barang bawaan, maupun orangnya,” katanya.
Selain itu lanjutnya, Lapas Sibolga juga rutin melakukan penggeledahan.
“Kita kan ada penggeledahan rutin, tim gabungan dengan pegawai. Ada penggeledahan insidentil. Ada penggeledahan khusus gitu lho. Kalau ada informasi A1, katanya ada narkoba, kita lakukan penggeledahan khusus, kita langsung geledah, gak mungkin terus kita biarkan,” ungkapnya.
Katanya lagi, tersangka DD keluar dari Lapas karena pembebasan bersyarat sekitar bulan Mei lalu. Namun, Mulyadi saat ditanya siapa inisial tersangka, dia mengaku lupa.
“Ini kan saya belum dapat konfirmasi, itu kan inisialnya DD, saya pun belum tau DD ini siapa gitu lho. Kita juga belum dapat fotonya. Belum ada konfirmasi dari pihak Polri, jadi kita belum tau. DD ini kan ada nama Dedi, ada Dodi. Kami kan belum tau, katanya itu Dedi. Kan saya gak mungkin hafal satu-satu napi saya,” sebutnya.
Pascapenggeledahan rumah DD di Jl SM Raja, Kelurahan Aek Manis, Kecamatan Sibolga Selatan, SmartNews belum memperoleh keterangan resmi dari Polres Sibolga.
Namun, Kasubbag Humas Polres Sibolga Iptu R Sormin, saat dikonfirmasi melalui selularnya, Jumat (19/7/2019) menjelaskan, pihaknya masih melakukan pengembangan terkait kasus tindak pidana narkotika itu.
Sormin juga menyebut, tersangka ditangkap pada Rabu (18/7/2019). Kemudian setelah menjalani pemeriksaan di Polres Sibolga, tersangka kemudian dibawa ke rumahnya untuk mencari barang bukti.
Berapa banyak barang bukti yang diamankan dari tersangka hingga saat ini juga belum diketahui. Namun Sormin mengatakan, saat tersangka ditangkap, polisi mengamankan 4 gram lebih sabu-sabu.
“Ada sebagian kita dapat barang bukti dari tersangka sekitar 4 gram lebih saat tersangka ditangkap. Dan hari ini (Kamis,red) juga ada. Karena tersangka mengaku masih ada barang bukti, makanya rumahnya digeledah,” kata Sormin. (snt)