Bejat! Bertahun-tahun Cabuli Anak Kandung

tersangka digelandang polisi
Tersangka Diamankan Polisi. (Foto: fb Polres Kota Padangsidimpuan).

SmartNews, Padangsidimpuan – Perilaku ayah berinisial MTP (37) warga Kota Padangsidimpuan, Sumatera Utara ini sungguh bejat. Putri kandungnya sendiri (Bunga-nama samaran) yang masih berumur 13 tahun dicabuli bertahun-tahun.

Kasus ini terungkap setelah Bunga tak tahan menerima perlakuan ayah kandungnya itu. Ironisnya, korban kerap mendapat perlakuan kasar dari ayahnya itu.

Bacaan Lainnya

Karena itulah, korban menceritakan yang ia alami kepada keluarganya. Tak menunggu lama, pihak keluarga melaporkan kasus itu ke Polres Padangsidimpuan.

Setelah menerima laporan tersebut, Polisi langsung menangkap MTP warga Kampung Salah, Kelurahan Wek 1, Kota Padangsidimpuan. Dalam keterangannya kepada polisi, MTP mengakui perbuatan bejatnya itu.

Tersangka berdalih menyetubuhi korban karena sudah lama ditinggal istrinya yang menikah lagi. Selama ini, tersangka dan korban tinggal bersama dalam rumah.

“Modusnya dengan bujuk rayu dan raba-raba. Perbuatan pertama dilakukan tersangka saat korban berusia 7 tahun dan belum mengerti, sehingga hanya menurut,” kata Kasat Reskrim Polres Padangsidimpuan AKP Abdi Abdullah, kepada wartawan, Rabu (31/7/2019).

Untuk memuluskan aksi-aksi bejatnya, tersangka mulai mengiming-imingi korban dengan sejumlah uang. Bahkan tak jarang mengancam Bunga jika permintaannya tidak dipenuhi.

“Dari hasil penyelidikan sementara, pria duda tersebut kerap melancarkan aksinya pada malam hari. Tidak hanya memperkosa, kata dia, TMP juga diduga sering mengancam bahkan memukul korban apabila korban menolak untuk menuruti kemauan pelaku, “ lanjut Abdi.

Saat ini TMP telah ditahan di RTP Padangsidimpuan dan di jerat dengan Pasal 81 sub 82 UU Nomor 35 Tahun 2014 dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara. (s3/fb-res-psp)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *