SmartNews, Sibolga – Satuan Polisi Air (Satpol Air) Polres Sibolga menangkap dua orang laki-laki dalam kasus tindak pidana kehutanan, Rabu (31/7/2019) malam pukul 23.00 WIB.
Kedua laki-laki tersebut warga Kecamatan Tapian Nauli, Tapanuli Tengah (Tapteng), Sumatera Utara, yakni YG (31) dan DH (31).
“Lokasi penangkapan kedua tersangka berjarak sekitar 100 meter arah barat kuala kilang di perairan Panakkalan, Tapian Nauli, Tapteng,” kata Kapolres Sibolga AKBP Edwin H Hariandja didampingi Kasat Pol Air AKP M Sihombing melalui Kasubbag Humas Iptu R Sormin dalam keterangan tertulis yang diterima SmartNews, Kamis (1/8/2019).
Menurut Iptu R Sormin penangkapan kedua laki-laki tersebut ketika anggota Sat Polairud Polres Sibolga sedang melaksanakan patroli di laut.
“Saat patroli, Polairud Polres Sibolga menemukan YG dan DH sedang berlayar naik speedboat membawa kayu. Keduanya tidak dapat menunjukkan dokumen asal usul kayu kepada petugas sehingga kedua tersangka dibawa ke Kantor Satpol Air Sibolga,” terang Iptu R Sormin.
“Kedua tersangka saat ini masih dalam proses pemeriksaan oleh Unit Reskrim Satpol Air, diduga melapas 50 ayat (3) huruf f dan pasal 78 ayat (5) Undang undang RI Nomor 41 tahun 1999 tentang Kehutanan.
Dia menambahkan, tindakan yang dilakukan polisi adalah menyita barang bukti dan melakukan pemeriksaan tersangka dan saksi serta melengkapi berkas untuk segera diajukan ke JPU.
“Barang bukti yang diamankan dari kedua tersangka, 1 unit speedboat dari kayu bermesin Yamaha, 14 batang kayu balok tim dan 5 lembar papan tebal,” ujarnya. (red)