SmartNews, Sibolga – Entah apa yang membuat tersulut emosi pria berinsial JH (39) warga jalan Gabu Kelurahan Pancuran Gerobak, Kota Sibolga, Sumatera Utara ini. Dia tiba-tiba menonjok wajah penjual Batagor sebanyak dua kali.
Korban bernama Rian Gilang Nainggolan (29) warga dusun II, Kebun Pisang, Kecamatan Badiri, Tapanuli Tengah, juga beralamat di jalan Horas Kelurahan Pancuran Dewa, Kota Sibolga.
Kapolres Sibolga AKBP Edwin H Hariandja melalui Kasubbag Humas Iptu R Sormin menjelaskan kejadian itu pada Minggu (28/7/2019).
“Kejadian itu berawal ketika korban sedang berjualan Batagor di jalan Lumba-lumba Sibolga. Saat itu pelaku datang membeli Batagor seharga Rp5 ribu. Namun JH kemudian membayarnya seharga Rp 2 ribu. Saat itu korban menanya kenapa dibayar 2 ribu, padahal dipesan 5 ribu,” ujar Iptu R Sormin mengawali keterangannya kepada SmartNews, Selasa (6/8/2019).
Namun ntah kenapa, saat ditanya korban, pelaku justru meninju wajah Rian (pedang batagor,red) sebanyak 2 kali.
“Saat itu korban terjatuh. Warga yang melihat kejadian itu datang melerai. Korban kemudian mendorong gerobak dagangannya. Tiba-tiba pelaku datang lagi meninju wajah Rian sehingga terluka,” kata Iptu Sormin.
Kasus ini kemudian dilaporkan ke polisi. “Setelah menerima laporan tersebut, selanjutnya unit luar melakukan lidik atas perintah Kasat Reskrim AKP Azhari, SE, dan pada Senin (29/7/2019) pukul 10.00 WIB, pelaku JH diamankan dari rumahnya,” jelas Sormin.
Menurut Sormin, tersangka yang telah dikaruniai satu orang anak dan sudah pisah ranjang dengan istrinya itu, mengenal korban, dan diketahui tidak ada perselisihan antara keduanya.
Pelaku melakukan aksinya usai minum tuak
Pada Minggu (21/7/2019) pukul 16.00 WIB setelah tersangka selesai minum tuak memanggil Rian Gilang Nainggolan yang sedang berjualan Batagor.
Ternyata, aksi penganiayaan itu terjadi karena persoalan handphone antara Rian dengan seorang warga bernama Rinto. Sehingga tersangka datang menanyakan hal itu kepada korban.
“Tersangka ditahan di RTP Polres Sibolga diduga melapas 351 ayat (1) Yo 170 KUHPidana dengan ancaman hukuman diatas 5 tahun,” jelas Sormin. (s3)