SmartNews, Sibolga – Polisi menangkap seorang laki-laki dalam kasus pencurian kotak amal Masjid Raya Al Islah Kota Sibolga, Sumatera Utara, pada Selasa (6/8/2019) siang.
Kapolres Sibolga AKBP Edwin Hariandja melalui Kasubbag Humas Iptu R Sormin dalam keterangan tertulis menerangkan aksi pencurian itu terjadi pada Selasa (6/8/2019) pukul 05.00 WIB.
“Tersangka berinisial RA (26) warga Gang Kenanga jalan SM Raja Sibolga. Pekerjaannya sebagai buruh,” kata Iptu R Sormin mengawali keterangannya, Rabu (7/8/2019).
Aksi pencurian ini dilaporkan oleh ketua BKM Masjid Raya Al Islah Sibolga, Maisuddin Tanjung ke Polsek Sibolga Selatan.
Kepada polisi, Maisuddin mengatakan di dalam kotak amal itu ada uang sekitar Rp.3,5 juta.
Setelah menerima laporan tersebut, Kapolsek Sibolga Selatan Iptu Prio A Prihatin memerintahkan Kanit Reskrim Ipda Mega Putra untuk melakukan lidik dan olah TKP.
“Dan pada Selasa (6/8/2019) sekitar pukul 12.00 WIB, tersangka RA diamankan saat sedang main pokker di salah satu warnet di jalan Elang Sibolga.
Dalam menjalankan aksinya, duda satu anak ini merusak gembok kotak amal dengan menggunakan batu.
“Tersangka saat itu melintas dan melihat kotak amal itu. Sementara jamaah masjid sedang melaksanakan sholat subuh, sehingga timbul niatnya untuk mencuri,” papar R Sormin.
Selanjutnya pada pukul 09.00 WIB, RA membayar utangnya kepada seseorang sebesar Rp500 ribu.
“Kemudian pada pukul 10.00 WIB, RA mentransfer uang kepada bandar judi Pokker sebesar Rp 500.000. Hingga akhirnya pukul 12.00 WIB, dia (tersangka) diamankan oleh petugas dan dibawa ke Polsek Sibolga Selatan
“Tersangka menyesali perbuatannya, dan saat ini ditahan di RTP Polsek Sibolga Selatan diduga melapas 363 ayat b (1) Subs 362 KUHPidana dengan ancaman hukuman diatas 5 tahun,” pungkasnya. (S3)