Gawat, Ada Galian C, Jembatan Sorkam Terancam Roboh

sedot pasir
Aktivitas Galian C Dibawah Jembatan Sorkam, Kecamatan Sorkam, Tapanuli Tengah, Sumatera Utara. (Foto: dok-penrem023)

SmartNews, Sorkam – Para penambang pasir di Daerah Aliran Sungai (DAS) Aek Sibundong, Kecamatan Sorkam, Tapanuli Tengah (Tapteng) diimbau agar mengurus izin galian C kepada dinas terkait.

Imbauan itu disampaikan Babinsa Koramil 02/Sorkam, Babinsa Serma Badia Siahaan saat menemui sejumlah warga yang sedang melakukan aktivitas penambangan pasir di DAS Aek Subundong Sorkam pada, Kamis (15/8/2019).

Bacaan Lainnya

“Izin penambangan pasir sangat perlu guna kelengkapan administrasi terhadap aktivitas kegiatan usaha dan demi legalitas kegiatan usaha, sehingga keberadaannya dapat dipertanggunjawabkan, berikut kegiatan usaha maupun dampaknya bagi lingkungan sekitarnya,” ujar Serma Badia.

Menurut Serma, penambangan pasir tersebut merupakan kegiatan yang berkaitan dan berpengaruh langsung terhadap DAS.

“Sehingga diharapkan kegiatan penambangan pasir (Galian C) tersebut dapat berjalan aman dan dampaknya bagi lingkungan disekitarnya dapat dipertanggungjawabkan dan diantisipasi serta masyarakat di sekitarnya dapat menerima, ikut menjaga dan dapat mengambil manfaat positif dari kegiatan usaha pertambangan tersebut,” terangnya.

Buyung Sihombing (48) warga Sorkam kiri mengaku aktivitas mereka melakukan aktivitas penambangan pasir di DAS itu sudah berlangsung lama.

Kata Buyung, dulunya dia melakukan penambangan pasir dengan menggunakan sekop, selanjutnya diangkut dengan menggunakan perahu.

“Pasir yang kami ambil dari DAS Aek Subundong ini kami jual kepada warga sekitar sini yang akan membangun rumah,” kata Buyung.

Bahkan Buyung mengaku tidak pernah membayar pajak ataupun retribusi kepada pemerintah.

“Kalau pun kita mau mengurus izin galian C, biayanya sangat mahal mencapai Rp250 juta. Itupun kita harus mengurusnya ke Medan,” katanya.

“Jadi saya katakan bahwa dari seluruh penambang pasir yang ada di Kecamatan Sorkam ini dapat dipastikan belum ada yang mengantongi surat izin galian C dari Provinsi Sumut,” ungkapnya.

Kepada Babinsa, Buyung bersama penambang pasir lainnya menyampaikan agar memaklumi aktivitas galian C di DAS Aek Sibundong Sorkam yang mereka tekuni selama ini.

“Karena kami melakukan kegiatan menambang pasir ini untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari,” ungkapnya.

babinsa 3
Babinsa saat Menemui Para Penambang Pasir. (Foto: dok-penrem023)

Selanjutnya, Babinsa menghimbau kepada para penambang pasir agar tidak melakukan pengambilan pasir di sekitar jembatan Sorkam.

“Sebab bila hal tersebut masih dilakukan warga, maka dampaknya akan terjadi erosi dan mengakibatkan jembatan roboh akibat pengikisan (abrasi) oleh air sungai Aek Sibundong,” ujarnya.

Di lokasi, Babinsa menemukan penambang pasir dengan menggunakan mesin penyedot pasir.

“Hal ini sangat membahayakan dan bisa berakibat pada rusaknya lingkungan sekitar jika diabaikan terus-menerus dan luput dari pengawasan pihak terkait. Hal ini perlu mendapat perhatian khusus dari pemerintah setempat guna memberikan sosialisasi dan solusi kepada dan bagi warga yang ada di DAS Sibundong dan Sorkam pada umumnya,” ungkap Babinsa.

Para penambang pasir pun menerima imbauan dari Babinsa terkait kekhawatiran itu. Warga penambang pasir pun berjanji tidak melakukan penyedotan pasir dari bahwa jembatan Sorkam. (penrem023)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *