Membandel! 3 Pelaku Tambang Batu Ilegal di Tapanuli Utara Ditangkap Polisi

IMG 20231024 183438

Foto: Ketiga pelaku tambang batu gunung ilegal di Kecamatan Muara, Kabupaten Tapanuli Utara, Sumatera Utara yang ditetapkan sebagai tersangka oleh Polres Tapanuli Utara.

Bacaan Lainnya

TAPANULI UTARA – Satuan Reserse Kriminal Polres Tapanuli Utara, Sumatera Utara mengamankan 3 orang pelaku tambang ilegal berupa galian batu gunung dari Desa Batu Manimbun, Kecamatan Muara. Penangkapan itu dibenarkan oleh Kapolres Tapanuli Utara AKBP Johanson Sianturi melalui Kasatreskrim AKP Delianto Habeahan.

Ketiga pelaku yakni CS (44)  warga Jln Puri Anom, Sembahe Baru, Pancur Batu, Kabupaten Deli Serdang, BR (23) warga Dolok Martumbur, Kecamatan Muara, dan AGS (20) warga Simpang Tiga Desa Paranginan Selatan, Kecamatan Paranginan, Kabupaten Humbahas. Mereka ditangkap saat beraktifitas melakukan penambangan batu gunung secara illegal dari Desa Batu Manimbun, Kecamatan Muara pada Sabtu (21/10/2023).

“Diantara ketiga orang tersebut, 1 orang sebagai pengusaha yaitu CS, dan 2 orang lagi merupakan mitra kerjanya sebagai pengangkut bahan galian,” kata Kasatreskrim.

Penangkapan ketiganya bermula dari laporan masyarakat setempat, dimana aktifitas tambang galian batu gunung tersebut beroperasi kembali setelah sebelumnya sempat berhenti. Saat tim turun ke lapangan ternyata aktifitas penambangan tersebut beroperasi, lengkap dengan peralatan berupa alat berat jenis excavator dan mobil truk yang sudah bermuatan batu gunung yang sudah siap jual.

Saat diinterogasi, mereka tidak bisa menunjukkan ijin penambangan yang sah yang dikeluarkan oleh pemerintah. Selanjutnya merekapun diamankan ke Polres Tapanuli Utara untuk pemeriksaan.

“Perlu kami jelaskan, sebelum melakukan tindakan, kami tim dari polres sudah mendatangi lokasi penambangan untuk menghimbau agar seluruh penambangan liar atau ilegal supaya menghentikan aktifitasnya sebelum memiliki ijin,” papar Kasatreskrim.

“Selama ini di lokasi tersebut ada beberapa kegiatan penambangan yang ilegal. Oleh karena masyarakat sebagai pemilik lahan mengatakan bahwa penambangan tersebut menambah perekonomian untuk memenuhi kebutuhan hidup kita berikan toleransi tidak langsung bertindak represif. Terbukti beberapa penambang langsung tutup dan tidak melakukan aktifitas,” lanjut Kasatreskrim.

Menurutnya, ketiga orang yang diamankan ini adalah yang tidak mengindahkan himbauan, sehingga tindakan hukum pun dilakukan.

Ketiganya sudah ditetapkan sebagai tersangka dan sudah ditahan dengan menerapkan pasal 158 dan atau pasal 161 UU Nomor 3 Tahun 2020 Ttg Perubahan UU Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara (Minerba) yang berbunyi “Setiap orang yang melakukan penambangan tanpa ijin dan setiap orang yang menampung, memanfaatkan, melakukan pengolahan dan atau pemurnian, pengembangan dan/atau pemanfaatan, pengangkutan, penjualan mineral dan/atau batubara yang tidak berasal dari pemegang IUP, IUPK, IPR , SIPB atau izin dengan ancaman hukuman paling lama 10 tahun dan denda Rp 10.000 (sepuluh ribu rupiah).

IMG 20231024 WA0009 1
Foto: Barang bukti berupa dua unit truk yang digunakan pelaku tambang batu gunung ilegal.
IMG 20231024 WA0007
Foto: Barang bukti berupa 1 unit alat berat yang digunakan pelaku tambang batu gunung ilegal.

Turut diamankan barang bukti berupa 1 unit mobil truk Mitsubishi BK 8129 GD warna kuning beserta kuncinya, 1 unit mobil truk Mitsubishi BK 8654 EM warna kuning beserta kunci mobil, dan 1 unit excavator merk CAT 320D warna kuning. (Ril/Mora)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *