Kakek 73 Tahun di Taput Bongkar ‘Memori Galian Batu’

Foto: dok_ts
Foto: dok_ts

SNT, Taput – Warga Dusun Kopi Simeme Desa Sipultak, Kecamatan Pagaran, Kabupaten Tapanuli Utara (Taput) bersikeras agar penambangan batu di perbukitan Batu Harang yang berada di desa mereka ditutup oleh pemerintah.

Warga mengatakan, pada 2008 silam pernah terjadi longsoran dari lokasi penambangan batu tersebut ke kebun milik mereka.

Bacaan Lainnya

Baca Juga: Atur Lalu Lintas dan Minta Duit, 2 Warga Sibolga Diamankan Polisi

Demikian disampaikan warga setempat kepada gabungan komisi DPRD Taput yang hadir dalam agenda kunjungan dewan ke dusun dan lokasi penambangan terkait polemik warga dan PT MIK, Senin (14/6/2021) lalu.

“Memori galian batu,” celetuk Daster Simatupang (73) saat Ketua Komisi C Royal Simanjuntak mempersilakan warga untuk menyampaikan keluhan atas sikap warga yang bersikukuh penolakan izin operasional PT MIK.

Baca Juga: Seruan Warga Sipultak ke DPRD Taput: Jangan Tipu Masyarakat

Si kakek bercerita, pada 2008 silam kebun merek pernah tertimbun longsor material dari lokasi galian batu harang. Akibatnya, pemerintah daerah datang memberikan bantuan kepada dirinya serta membantu membersihkan material longsor.

Padahal, kata dia, aktivitas penambangan batu dikala itu dilakukan dengan sistim manual atau tradisional dengan menggunakan linggis dan martil.

Baca Juga: Warga Sipultak Demo Tutup Akses ke Tambang Batu Harang Taput

Bila ijin penambangan dengan menggunakan alat berat diberikan, maka tidak tertutup kejadian serupa akan kembali terjadi.

“Memori galian batu 2008 masih terkenang. Mohon jangan diberikan ijin menggunakan alat berat,” kata Daster.

Pada pertemuan yang dilangsungkan di tengah halaman perkampungan, warga juga mengaku bahwa mereka tidak pernah dilibatkan ataupun mengetahui sosialisasi dari Pemkab dan PT MIK terkait adanya perijinan operasional PT MIK.

Baca Juga: Polisi Gagalkan Pengiriman Ganja dari Taput ke Bandung via Bus

Warga lainnya Budiman Nababan mengatakan, warga dusun tersebut menegaskan tidak pernah ada sosialisasi oleh pemerintah daerah. “Tidak ada sosialisasi. Kami tidak pernah memberikan tanda tangan persetujuan izin penambangan,” ungkap warga.

WhatsApp Image 2021 06 14 at 23.01.32

Baca Juga: Bobby Tolak Rayuan Pengusaha, Bangunan di Atas Parit Tetap Dibongkar!

Setelah mendengarkan keluhan warga, gabungan komisi B dan komisi C kemudian melanjutkan kunjungan ke areal penambangan batu milik PT MIK. Di sana, Royal Simanjuntak menerangkan kepada warga bahwa data yang mereka dapati di lapangan dalam kunjungan mereka akan mereka rapatkan bersama.

Hasil rapat nantinya, yakni berupa rekomendasi sesuai hasil rapat akan disampaikan kepada pemerintah, dan diberitahukan kepada masyarakat desa terkhusus warga Dusun Kopi Simeme. (ts)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *