Polisi Gagalkan Pengiriman Ganja dari Taput ke Bandung via Bus

Tersangka Menjalani Pemeriksaan di Mapolres Taput. (Foto: dok_istimewa)
Tersangka Menjalani Pemeriksaan di Mapolres Taput. (Foto: dok_istimewa)

SNT, Taput – Polisi menangkap dua orang laki-laki dari dua tempat berbeda di Kabupaten Tapanuli Utara (Taput), Sumatra Utara (Sumut), Rabu (2/6/2021).

Keduanya berinisial SS alias Sunggul (46) warga Jalan Sisingamangaraja, Kelurahan Pasar Siborongborong, Kecamatan Siborongborong, dan TRS alias Pak Paul (37) warga Lumban Tanjung, Desa Pohan Tonga, Kecamatan Siborongborong, Taput.

Bacaan Lainnya

Baca Juga: Polisi Serahkan Berkas Tersangka Penipu 500 Juta ke Kejari Taput

Kapolres Taput, AKBP Muhammad Saleh melalui Kasubbag Humas, Aiptu Walpon Baringbing membenarkan penangkapan tersebut.

“Pertama sekali yang berhasil kita tangkap yaitu SS. Tersangka SS kita tangkap pukul 15.00 WIB dari Loket Bus Prisma di pasar Siborongborong Taput. Saat tersangka SS hendak ditangkap, tersangka sempat membuang ganja ke lantai, namun sudah terlihat petugas kita,” jelas Walpon dalam keterangan tertulis, Jumat (4/5/2021).

Baca Juga: ‘Gak Kasihan Kau Lihat Perempuan Itu, Nggak Usahlah’

Setelah diinterogasi, tersangka SS mengaku bahwa ganja tersebut dibeli dari tersangka TRS.

“Lalu petugas kita pun langsung mengejar TRS, dan sekitar pukul 19.30 WIB, petugas kita yang dipimpin Ipda Syaiful Efendi pun berhasil meringkus TRS dari sebuah kedai tuak dari Desa Sitabotabo Kecamatan Siborongborong Taput,” jelasnya.

Baca Juga: Tak Dikasih Ngutang, Ibu-ibu Ini Malah Bunuh Tetangganya, Lalu Digantung

Atas penangkapan tersangka TRS, petugas menginterogasi tentang penjualan ganja tersebut terhadap SS.

“TRS mengakui kalau ganja tersebut benar miliknya yang dijual kepada SS, dan TRS juga mengakui bahwa bukan hanya dijual kepada SS, tapi sudah sempat mengirimkan sebagian ganja tersebut ke Bandung lewat paket mobil Bus ALS dari loket Siborongborong,” beber Walpon.

“Petugas kita pun langsung mengejar Bus ALS tersebut, namun sudah sempat tiba di Sipirok. Karena waktu pengiriman paket dengan penangkapan tersangka sudah 3,5 jam,” katanya.

Baca Juga: Maria Vania Busung Dada di Kolam Renang, Netizen Takut Suami Tergoda!

“Akhirnya tim kita pun menghubungi perwakilan loket Bus ALS Siborongborong agar menghubungi sopir bus ALS tersebut. Dari pembicaraan perwakilan bus dengan sopir, paket yang dikirim tersangka TRS pun dititip oleh sopir ALS di loket Sipirok Tapanuli Selatan. Petugas kita pun menjemput BB (ganja) tersebut ke Sipirok Kabupaten Tapsel,” ungkap Walpon.

Untitled 1
Kedua Tersangka.

Baca Juga: Marta Lena Butarbutar Tewas di Rumahnya, 2 Pria Ditangkap Polisi

Dijelaskan, dari kedua tersangka barang bukti yang berhasil diamankan seberat 56, 15 gram daun ganja kering, dua buah handphone dan uang 50 ribu rupiah.

“Saat ini kedua tersangka telah kita tahan di Polres Taput untuk pengembangan penyidikan serta dikenakan melanggar pasal 111 Sub 114 (1) yo 115 ( 1 ) UU No 35 tahun 2009 tentang penyalahgunaan narkotika dengan ancaman hukuman minimal 4 tahun penjara,” pungkasnya. (rank)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *