‘Gak Kasihan Kau Lihat Perempuan Itu, Nggak Usahlah’

Paparan Tersangka di Kantor Polisi. (Foto: dok_istimewa)
Paparan Tersangka di Kantor Polisi. (Foto: dok_istimewa)

SNT, Sibolga – Polisi mengamankan seorang penarik becak motor (Betor) di Kota Sibolga, Sumatra Utara (Sumut) dalam kasus membawa kabur barang penumpangnya. Tersangka berinisial HN (42) warga Jl Mahoni, Kelurahan Pancuran Dewa, Kecamatan Sibolga Sambas.

Kapolres Sibolga, AKBP Triyadi melalui Kasubbag Humas, Iptu R Sormin menjelaskan, dalam kasus ini korban seorang mahasiswi bernama Salmah Zendrato (20) warga Kecamatan Gunung Sitoli Utara, Kota Gunung Sitoli, Sumut.

Bacaan Lainnya

Baca Juga: Pedagang Kecil Ini Dapat Orderan Fiktif 4 Porsi, Endingnya Tak Terduga

Salmah kemudian melaporkan kasus tersebut ke Mapolsek Sibolga Sambas pada, Senin (19/4/2021) malam. Dalam keterangannya kepada polisi, Salmah menerangkan kronologi kejadian yang ia alami.

Awalnya sekitar pukul 19.30 WIB, dia baru saja tiba di Kota Sibolga dari Medan dengan membawa satu karung berisi lebih kurang 30 Pcs pakaian games wanita, dan sejumlah barang lainnya.

Selanjutnya Salmah naik betor menuju Pelabuhan hendak ke Gunungsitoli dengan membawa semua barang miliknya yang sebelumnya dibawa dari Kota Medan. Namun lantaran saat itu korban tidak mengantongi uang, ia pun hendak mengambil uang ke ATM, dan menyuruh HN menuju arah jalan R Suprapto.

Baca Juga: Kenang 2 Tahun Bu Ani Meninggal, SBY: Saya Harus Move On

Setibanya di lokasi ATM itu, korban turun dari betor yang dikemudikan HN tersebut, dan meninggalkan barang-barangnya tadi di atas betor itu. “Setelah selesai mengambil uang dari ATM, Salmah kaget tidak lagi melihat betor yang ditumpangi tersebut. Dan setelah dia berusaha mencari cari, tidak juga kelihatan lagi. Jadi, dalam kasus ini, korban dirugikan sekitar 7,7 juta rupiah,” kata Sormin dalam keterangan tertulis, Kamis (3/5/2021).

Dari hasil penyelidikan dan olah TKP, Polsek Sibolga Sambas berhasil menangkap HN, pada Senin (24/5/2021) sore pukul 16.00 WIB. “Dalam kasus ini, korban melakukan aksinya bersama seorang temannya. Identitasnya sudah kita kantongi,” jelasnya.

Baca Juga: VIDEO: Dua Pimpinan dan 13 Anggota Dewan Segel Sekretariat DPRD Humbahas

Kronologis, saat tersangka HN sedang mengemudikan betornya di Jl KH Ahmad Dahlan Kota Sibolga, pukul 18.00 WIB. Dia membawa temannya yang identitasnya telah dikantongi polisi.

“Ketika HN melintasi jalan Horas Sibolga, mandor travel memanggil tersangka yang sedang bawa betor, dan mengatakan agar diantarkan ke Pelabuhan,” jelas Sormin.

Saat itu, tersangka HN dan temannya tadi turut serta mengangkati barang-barang milik Salmah ke atas betor. Dalam perjalanan, Salmah minta tolong kepada tersangka untuk membeli nasi, sehingga betor diarahkan ke simpang lima Sibolga, dan kemudian minta tolong kepada tersangka untuk mengambil uang ke ATM.

Baca Juga: ABG Cantik Disekap, Digerebek Keluarga Korban di Kos-kosan

Teman tersangka selanjutnya mengarahkan betor tersebut ke ATM yang ada di Jl R.Suprapto Sibolga. Namun karena ATM tadi tutup, korban kemudian dibawa ke salah satu ATM lainnya.

Kami bukan orang jahat, orang baik baiknya kami,” kata tersangka kepada Salmah.

Mendengar ucapan itu, korban turun berjalan menuju ATM tersebut. Kemudian teman tersangka yang turut di betor mengatakan; Gaskanlah apa lagi, kayak nggak pemainnya kau“.

Gak kasihan kau lihat perempuan itu, nggak usahlah,” jawab tersangka HN kepada temannya itu.

Baca Juga: Pertama Kali Raih Opini WTP, Bupati Tapteng: Ini Prestasi Luar Biasa

Dan dengan tiba-tiba teman tersangka menodongkan pisau ke belakang tubuh tersangka HN, sehingga tersangka membawa betor ke arah jalan Balam, Kota Sibolga. “Selanjutnya barang-barang milik korban dari betor yang dikemudikan tersangka dipindahkan pada becak lain, dan kemudian dibawa ke arah Sibuluan, Tapteng,” kata Sormin.

Dan dekat jembatan Sibuluan, teman tersangka memisahkan barang-barang mereka bawa kabur ke dalam plastik, dan membuangnya ke semak semak.

Selanjutnya tersangka bersama temannya berjalan ke arah jalan baru, dan di tempat yang sepi, teman tersangka menyimpan karung.

Baca Juga: Pemkab Taput Raih Opini WTP dari BPK 7 Kali Berturut-turut

Kedua pelaku selanjutnya kembali ke Kota Sibolga. Dan di jalan KH Ahmad Dahlan Sibolga tersangka bertemu dengan identitas telah dikantongi polisi, dan kemudian di jalan SM Raja Sibolga turun dengan membawa satu unit laptop. “Kau ambillah uang,” kata teman tersangka.

Kemudian tersangka diantar ke rumahnya di jalan Mahoni, Setelah menerima uang yang tidak tahu jumlahnya. Keesokan harinya, teman tersangka HN mengajaknya ke Sibuluan untuk mengambil barang yang mereka sembunyikan.

Baca Juga: Pose Terbaru Tante Ernie Bikin Netizen Gemes

Kedua tersangka selanjutnya berangkat ke pajak di Pandan, dan kemudian tersangka menawarkan kepada pedagang di pasar tersebut. Entah menaruh curiga atau bagaimana kepada tersangka, pedagang tadi awalnya tidak mau membeli barang-barang yang ditawarkan itu.

Tersangka pun berusaha membujuk si pedagang itu dengan menjelaskan bahwa pakaian yang hendak mereka jual itu adalah milik kakaknya yang sedang sakit karena kecelakaan lalu lintas.

Akhirnya si pedagang tersebut mau membeli pakaian itu seharga 1,5 juta rupiah. Namun baru dibayar sebanyak 1,2 juta rupiah. “Uang penjualan pakaian itu sebesar 1,2 juta rupiah dipegang oleh teman tersangka,” lanjut Sormin.

Baca Juga: Pria Warga Siantar Ini Susul Tiga Orang Temannya di Polres Taput

Keesokan harinya, teman tersangka mengajaknya lagi ke Pandan untuk menjemput sisa pembayaran penjualan pakaian tersebut. Setelah sisanya diterima, tersangka ditawari minum es cendol.

Berdasar catatan kepolisian, tersangka HN pernah dihukum pada tahun 2019 dalam kasus Curat, dan dihukum di Lapas Sibolga selama 1 tahun 4 bulan, dan telah berumah tangga dengan anak sebanyak 2 orang, dan pada tahun 2016 cerai, dan tahun 2017 tersangka kawin lagi.

“Tersangka HN ditahan di RTP Polsek Sibolga Sambas diduga telah melakukan tindak pidana, pencurian dengan pemberatan, sebagaimana dimaksud dalam pasal 363 ayat (1) ke 4e dari KUHPidana dengan ancaman hukuman di atas 5 tahun,” Sormin menambahkan. (rank)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *