SNT, Taput – Bupati Taput, Nikson Nababan kembali menerima Opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP). Ini adalah untuk yang ketujuh kalinya.
Mewakili Bupati Nikson Nababan, Opini WTP ini diterima Wakil Bupati Taput Sarlandy Hutabarat. Diserahkan oleh Kepala Perwakilan BPK RI Sumut, Eydu Oktain Panjaitan, di Kantor Perwakilan BPK RI Sumut, Medan, Kamis (27/5/2021).
Baca Juga: Hadiri Seminar Ama HKBP, Bupati Nikson: Jadilah Ama Na Pinillit Ni Debata
Opini WTP ini berdasar Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) atas LKPD (Laporan Keuangan Pemerintah Daerah) Kabupaten Tapanuli Utara, Tahun Anggaran (TA) 2020.
Dijelaskan, Opini WTP ini merupakan pernyataan profesional pemeriksa atas LKPD yang disampaikan oleh Pemerintah Kabupaten Tapanuli Utara (Pemkab Taput) tepat waktu.
Baca Juga: Ini Peta Sebaran COVID-19 di Taput, Total Terkonfirmasi 1822 Kasus Hingga Rabu 26 Mei
“Opini ini merupakan ketujuh kalinya kepada Kabupaten Tapanuli Utara, yakni sejak LKPD TA. 2014 sampai dengan TA 2020,” kata Sarlandy Hutabarat.
Sarlandy mengucapkan terima kasih kepada seluruh jajaran yang mampu mempertahankan prestasi ini, dan telah bekerja keras sehingga kembali meraih opini WTP 7 (tujuh) kali berturut-turut.
Baca Juga: Honda Jazz Tancap Gas Menuju Medan, Polisi Taput Curiga, Oh Ternyata..
“Raihan ini kita anggap sebagai penyemangat dalam mewujudkan visi dan misi Pemerintah Kabupaten Tapanuli Utara di bawah kepemimpinan Bapak Nikson Nababan. Terima kasih juga kepada tim BPK yang telah melakukan audit selama 25 hari di Kabupaten Tapanuli Utara,” ujarnya.
Pada penerimaan Opini WTP ini turut dihadiri Ketua DPRD Taput, Poltak Pakpahan didampingi Inspektur Manoras Taraja, dan Kepala BPKPAD, Taput James Simanjuntak. (ren)