VIDEO: Dua Pimpinan dan 13 Anggota Dewan Segel Sekretariat DPRD Humbahas

Suasana Penyegelan Sejumlah Ruangan di Gedung DPRD Humbahas. (Foto: dok_istimewa)
Suasana Penyegelan Sejumlah Ruangan di Gedung DPRD Humbahas. (Foto: dok_istimewa)

SNT, Humbahas – Ada aktivitas yang tak biasa terlihat di gedung DPRD Kabupaten Humbang Hasundutan (Humbahas), Sumatra Utara (Sumut) pada, Senin (31/5/2021) kemarin.

Dua pimpinan dan 13 anggota DPRD setempat dari jumlah 25 anggota dewan yang ada, menyegel sejumlah ruangan kerja.

Bacaan Lainnya

Diketahui, ada tujuh ruangan kerja di gedung DPRD itu yang disegel dan memalangnya dengan kayu papan, kemudian dipasang spanduk bertuliskan “Dilarang Masuk”.

Baca Juga: Mobil Wartawan TV di Sumut Dibakar OTK, Diduga Terkait Pemberitaan

Salah satu ruangan kerja yang disegel itu adalah Kantor Sekretariat DPRD, juga ruangan Bendahara.

Penyegelan dilakukan berdasar hasil kesepakatan bersama dalam rapat paripurna Penyampaian Nota Pengantar Bupati terhadap Lima Ranperda Kabupaten Humbahas Tahun 2021 yang dipimpin Wakil Ketua Dewan Marolop Manik, didampingi Labuan Sihombing dan dihadiri 13 anggota dewan.

Ke-13 anggota yang hadir itu yakni, Marsono Simamora, Normauli Simarmata, Mutiha Hasugian, Bresman Sianturi, Martini Purba, Bantu Tambunan, Muslim Simamora, Marolop Situmorang, Laston Sinaga, Sanggul Rosdiana Manalu, Charles Ary Heryanto Purba, Jimmy Togu Purba, dan Guntur Simamora.

Baca Juga: ABG Cantik Disekap, Digerebek Keluarga Korban di Kos-kosan

Pantauan wartawan, rapat paripurna yang dihadiri 13 anggota dewan dan dua wakil ketua itu tidak dihadiri Bupati Humbahas Dosmar Banjarnahor, dan Wakil Bupati Humbahas Oloan Paniaran Nababan, Forkopimda dan pimpinan OPD.

Akibat dari ketidakhadiran pihak eksekutif itu, pimpinan dan peserta rapat memutuskan untuk tidak melanjutkan rapat. Baca Juga: Gegara Ayam, Petani di Humbahas Tewas Dikeroyok

Karenanya, mereka sepakat mengusulkan agar ruangan sekretariat ditutup sementara sampai batas waktu yang tidak ditentukan.

Marolop Manik mengatakan, bahwa sudah menjalankan prosedur dan sesuai dengan tata tertib bahwa lima Ranperda yang diusulkan oleh pemerintah daerah sudah dibahas, serta sudah ditetapkan melalui rapat Banmus untuk penjadwalan.

Baca Juga: Seorang Petani di Humbahas Tewas Dikeroyok

“Pada saat inilah, Bupati seharusnya sudah membuat nota pengantar. Namun mereka tidak hadiri. Ini adalah atas adanya mosi tak percaya kepada Ketua DPRD Ramses Lumbangaol yang seharusnya atas persoalan di lembaga ini pemerintah harus jujur untuk bagaimana penyelesaian dari masalah pimpinan dan anggota DPRD yang ada di lembaga ini,” kata Marolop.

Tonton videonya DI SINI

“Tidak seharusnya memperkeruh. Karena mereka takut semua. Tidak mau memfasilitasi. Apalagi kelima Ranperda ini adalah kebutuhan masyarakat Humbang Hasundutan,” tegasnya. (rank)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *