SNT, Taput – Polres Taput menangkap seorang laki-laki dalam kasus tindak pidana narkoba.
Tersangka berinisial MS alias Arif (30) warga Jalan Mangga nomor 85, Kecamatan Siantar Timur, Kota Pematangsiantar, Sumatra Utara (Sumut).
“Tersangka kita tangkap pada Minggu malam (23/5/2021) pukul 21.50 WIB dari kediamannya,” ungkap Kapolres Taput, AKBP Muhammad Saleh melalui Kasubbag Humas, Aiptu Walpon Baringbing dalam keterangan tertulis, Senin (24/5).
Baca Juga: Satpol PP Tapteng Amankan 9 Orang Wanita dari Kafe dan Warung Tuak
Walpon menyebut, MS merupakan tersangka baru, hasil pengembangan Sat Narkoba Polres Taput pascatiga orang tersangka pembawa ganja seberat 30.5 Kg dari Kabupaten Mandailing Natal (Madina) dengan mengendarai Honda Jazz, ditangkap pada Sabtu (22/5) kemarin.
Dijelaskan, MS ditangkap hasil kerjasama Direktorat Narkoba Polda Sumut dan Sat Narkoba Polres Siantar. “Tersangka ini kita ketahui indentitas dan keberadaannya berdasar hasil pemeriksaan dan pengembangan terhadap ketiga tersangka yang sebelumnya kita tangkap,” jelas Walpon.
Baca Juga: Honda CB 150 vs Honda Beat di Sibolga, Margaret Saragih Jatuh dari Boncengan
Ketiga tersangka yang sebelumnya ditangkap petugas, merupakan warga Percut Sei Tuan Deliserdang, inisial SH (25) sebagai sopir mobil), PPP (18) dan F (19). “Awalnya ketiga tersangka ini memberikan keterangan tidak jujur, namun setelah diperiksa secara intensif, sehingga mereka mengakui,” ungkap Walpon.
Lebih lanjut dijelaskan, berdasar keterangan ketiga tersangka, mereka sudah 6 kali transaksi menjual ganja kering tersebut kepada MS.
Baca Juga: Honda Jazz Tancap Gas Menuju Medan, Polisi Taput Curiga, Oh Ternyata..
Pertama 10 kg, kedua 10 kg, ketiga 15 kg ke empat kali 40 kg, kelima kali 40 kg, dan ke enam 40 kg. “Saat mereka tertangkap, mereka mau menjual 30.5 kg ganja,” jelasnya.
Kepada polisi, tersangka mengaku bahwa semua ganja tersebut dibeli dari Kabupaten Madina. “Jadi cara kerja mereka sudah suatu sindikat. Saat ketiga tersangka memesan ganja tersebut dari Madina, tersangka MS sudah siap menampung di Siantar. Harga per kilo gram dijual kepada MS Rp 1 juta 400 ribu,” kata Walpon.
“Saat ini tersangka MS masih diperiksa di unit narkoba kita, dan tim kita sedang mencari tersangka lain dengan menjalin kerjasama dengan beberapa polres yang ada di Sumut,” ujarnya.
Baca Juga: Wedang Jahe Bantuan Satika Simamora Dibagikan ke Warga Hutagurgur
Sementara dari tersangka MS, petugas mengamankan barang bukti sebuah HP merk Nokia warna putih.
Diberitakan sebelumnya, Waka Polres Taput, Kompol Jonni Sitompul dalam konferensi pers, Sabtu 22/5/2021) menjelaskan, ketiga tersangka membawa daun ganja kering tersebut dengan mengendarai mobil Honda Jazz warna merah No. Pol BK 1866 DB.
Ketiga tersangka yakni, SH (25), PPP (18) dan F (19) ditangkap di jalan lintas Desa Sipahutar Silangkitang, Kecamatan Sipoholon, Taput.
Penangkapan ketiga tersangka ini berawal saat Kapolsek Sipoholon AKP Kondar Simanjuntak bersama anggota sedang melaksanakan Operasi Yustisi (imbauan prokes) bersama Satgas COVID-19 di jalan Marhusa Panggabean Kecamatan Siatas Barita, Taput, dan memberhentikan mobil jenis Honda Jazz yang datang dari arah Padangsidimpuan menuju Medan yang ditumpangi ketiga tersangka.
Baca Juga: Indehoi dengan Wanita di Ranjang Hotel, Oknum PNS yang Bertugas di Sibolga Meregang
“Saat diberhentikan petugas, mobil tersebut melaju dengan kecepatan tinggi dan tidak mau berhenti. Lalu Kapolsek merasa curiga dan menghubungi anggota untuk memberhentikan di wilayah Kecamatan Sipoholon,” jelas Kompol Jonni Sitompul .
“Anggota yang sedang melakukan Operasi Yustisi menunggu di Jalinsum jalan Mayjen Samosir Sipoholon dan melihat mobil tersebut melintas dan memberhentikannya. Namun mobil tersebut tetap tidak mau berhenti dan tetap lari dengan kecepatan tinggi menuju arah Medan,” katanya.
Baca Juga: Bupati Bakhtiar ke Kepala Sekolah: Jangan Ladeni Oknum yang Minta Uang
Petugas pun tidak mau buruannya kabur, lalu mengejar mobil tersebut. “Tepat di Jalinsum Narahar Keluruhan Situmeang Habinsaran Kecamatan Sipoholon, mobil tersebut bisa dicegat dan berhasil menangkap sopir dan dua orang penumpang di dalamnya,” terang Kompol Jonni.
Baca Juga: Tak Suka Pamer, 4 Zodiak Ini Sangat Rendah Hati
Setelah digeledah, dari dalam mobil tersebut, petugas menemukan ganja kering yang dikemas rapi dengan plastik, dan dimasukkan ke dalam karung.
“Setelah kita lakukan interogasi di unit narkoba, ketiganya mengakui bahwa ganja tersebut dibawa dari arah Tapsel. Mereka berangkat dari Medan untuk menjemput barang haram tersebut pada Jumat siang (21/5/2021),” jelasnya.
Baca Juga: Tak Dikasih Uang untuk Bermain Judi, Suami di Sibolga Tendang Kepala Istri dan Dibanting ke Lantai
Barang bukti yang disita polisi dari ketiga tersangka yakni, sebuah karung plastik berisi 5 bal ganja kering, satu unit mobil Honda Hazz, serta tiga unit HP dan sebuah pisau. (red)