Tak Dikasih Uang untuk Bermain Judi, Suami di Sibolga Tendang Kepala Istri dan Dibanting ke Lantai

Paparan Tersangka di Mapolres Sibolga. (Foto: dok_istimewa)
Paparan Tersangka di Mapolres Sibolga. (Foto: dok_istimewa)

SNT, Sibolga – Pria warga Kota Sibolga, Sumatra Utara (Sumut) ini tak pantas untuk ditiru Gaess! Dia main paksa minta uang dan bahkan mengancam akan membunuh istri dan anaknya berumur 18 bulan.

Korban bernama Merliana Telaumbanua (24) warga jalan Hiu, Kelurahan Pancuran Kerambil, Kecamatan Sibolga Sambas. Tak terima diperlakukan kasar oleh pria yang dulu sangat ia cintai, Merliana pun terpaksa melaporkan sang suami berinisial MAN alias AU (26) ke Polres Sibolga, pada Rabu malam (5/5/2021) pukul 22.10 WIB.

Bacaan Lainnya

Dalam keterangannya kepada polisi, Merliana menerangkan awal mula kejadian. Katanya, pada Rabu (5/5) pukul 19.30 WIB, suaminya meminta uang 100 ribu rupiah kepada dirinya.

Memang korban tak lantas menuruti permintaan sang suami. Dia ingin tahu uang itu nantinya digunakan untuk apa. Mendengar hal itu, MAN langsung naik pitam dan emosi, kemudian menganiaya istrinya dengan tangan dan batu pengganjal pintu.

Tak cukup sampai di situ, emosi MAN yang sudah tak terkendali, ia pergi ke dapur mengambil pisau dan mengancam istrinya. “Kasih uangnya, kalau tidak mati kalian berdua malam ini,” ancam MAN kepada korban, dan kemudian merampas uang sebanyak Rp 1,5 juta dari tangan istrinya, seraya bergegas pergi meninggalkan rumah.

“Akibat penganiayaan tersebut, korban (istri MAN) mengalami luka pada bahagian kening sebelah kanan, pipi sebelah kanan dan pada bahagian badan,” ujar Kapolres Sibolga, AKBP Triyadi melalui Kasubbag Humas, Iptu R Sormin dalam keterangan tertulis, Rabu (12/5/2021).

Polisi yang melakukan penyelidikan dan olah TKP setelah menerima laporan dari korban, kemudian menangkap MAN sekira pukul 23.00 WIB di salah satu warung tuak di jalan Kakap, Kota Sibolga.

Selanjutnya berdasar keterangan lebih lanjut yang diperoleh polisi, bahwa uang 100 ribu rupiah yang diminta pelaku kepada istrinya, ternyata hendak dipakai tersangka untuk bermain judi.

“Penganiayaan dilakukan tersangka kepada istrinya dengan cara meninju, menendang, mengangkat tubuh korban yang tergeletak, dan kemudian membantingkan ke lantai,
menendang kepala korban dengan menggunakan kaki kiri tersangka, memukulkan batu ke kepala korban dan kemudian mengambil pisau ke dapur dan mengancam istri tersangka dengan mengatakan kumatikan kau,” terang Sormin.

“Tersangka juga sering melakukan penganiayaan terhadap korban sejak mereka menikah,” katanya.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, tersangka MAN ditahan di RTP Polres Sibolga diduga telah melakukan tindak pidana, melakukan kekerasan dalam rumah tangga, sebagaimana dimaksud dalam pasal 44 ayat (1) Undang-undang RI No 23 tahun 2004 tentang penghapusan kekerasan dalam rumah tangga dengan ancaman hukuman paling lama 5 tahun dan denda Rp 15.000.000. (red)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *