Tambang Batu di Tapanuli Utara Ditutup Polisi

IMG 20231023 WA0004

Foto: Pihak Polres Tapanuli Utara saat melakukan peninjauan lapangan ke salah satu lokasi penambangan batu gunung ilegal di Kecamatan Muara, Kabupaten Tapanuli Utara, Sumatera Utara.

Bacaan Lainnya

TAPANULI UTARA – Polres Tapanuli Utara, Sumatera Utara menutup segala aktifitas galian tambang batu gunung secara ilegal di Kecamatan Muara. Hal tersebut diungkapkan Kapolres Tapanuli Utara AKBP Johanson Sianturi melalui Kasatreskrim AKP Delianto Habeahan, Senin (23/10/2023).

Delianto menjelaskan, aktifitas galian tambang berupa batu gunung di kecamatan itu kian menjadi-jadi. Berdasarkan informasi dari masyarakat, LSM dan beberapa media, bahwa tambang itu merupakan kegiatan yang tidak memiliki ijin.

“Atas informasi tersebut, tim kita bergerak ke lapangan untuk melakukan penelusuran pada Sabtu 20  Oktober 2023. Hasil penelusuran lapangan ada beberapa kegiatan tambang ditemukan,” kata Kasatreskrim.

Setelah dikroscek bagi pekerja, sambung Kasatreskrim, mereka mengatakan bahwa melakukan penambangan batu gunung hanya untuk menambah penghasilan demi memenuhi kebutuhan ekonomi keluarga. Para pekerja juga mengakui tidak memiliki ijin dikarenakan tidak ada biaya untuk pengurusan serta tidak paham dengan adminitrasi perijinan.

“Namun demikian kita tetap menghimbau agar tidak melanjutkan penambangan ilegal. Untuk bisa menambah penghasilan demi memenuhi kebutuhan keluarga, bisa berkomunikasi dengan pemerintah daerah supaya dibantu proses perijinan. Pasti nya pemerintah akan selalu mendukung kebutuhan ekonomi rakyat,” bebernya. 

Kedua, kata Kasatreskrim, pihaknya menegaskan bahwa tambang ilegal beresiko tinggi bagi keselamatan pekerja, serta berdampak pada kerusakan alam yang juga mengkhawatirkan bagi kepentingan masyarakat sekitar. Sehingga melalui perijinan para ahli mengkaji dampak-dampak negatif yang terjadi yang mungkin menggangu keselamatan masyarakat.

Atas himbauan tersebut beberapa lokasi tambang yang beroperasi selama ini menjadi tutup sambil mengupayakan proses pengurusan perijinan. Beberapa operasional tambang yang sudah tutup yaitu milik DH dan RT.

“Pada kesempatan ini kita menghimbau kepada para pengusaha yang ingin memanfaatkan batu gunung dari Muara agar tidak bertindak sewenang-wenang. Hentikan kegiatan tambang yang ilegal sebelum kita melakukan tindakan penegakan hukum. Kalau masih ada kita temukan di lapangan adanya tambang ilegal, khususnya di Kecamatan Muara, kita akan bertindak tegas,” tegas AKP Delianto. (Ril/Mora)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *