Bea Cukai Belawan Musnahkan Barang Ilegal

musnahkan
Bea Cukai Belawan Musnahkan Barang Ilegal. (Foto: eh/snt)

SmartNews, Medan – Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea cukai (KPPBC) Tipe Madya Pabean Belawan di Jalan Anggada, Kecamatan Medan Belawan, Sumatera Utara memusnahkan sejumlah barang ekspor dan impor ilegal, Kamis (29/8/2019).

Dalam acara pemusnahan itu, hadir personil Polres Pelabuhan Belawan, serta instansi terkait, dan pejabat Lamtamal 1 Belawan.

Kepala KPPBC Belawan Tipe Madya Pabean Belawan Tri Utomo mengatakan, pemusnahan dilaksanakan berdasarkan surat KPKNL nomor S-37/MK.6/WKN.02/KNL.01/2019. Menetapkan pemusnahan barang yang menjadi milik negara, dengan total senilai ratusan juta rupiah, berupa 522.400 batang rokok ilegal, 787 botol MMEA ilegal dan 108 Colly Ballpres.

“Nilai immaterill yang diselamatkan Bea dan Cukai tidak dapat dihitung karena kerugian yang ditimbulkan jika barang yang akan dimusnahkan ini berada dipasar bebas,” ungkap Tri Utomo.

Dia menyebut, pihaknya juga telah melaksanakan lelang terbuka terhadap barang yang dikuasai negara, dan barang yang menjadi milik negara pada 12 Agustus lalu, totalnya Rp.634,2 juta.

Lebih lanjut, Tri Utomo menjelaskan, penyitaan dan pemusnahan terhadap sejumlah barang eks penindakan impor dan ekspor serta barang dari kapal penumpang, bertujuan dalam rangka menjalankan salah satu fungsi yaitu perlindungan masyarakat.

“Bea cukai senantiasa berperan aktif melakukan pengawasan terhadap barang-barang ilegal dititik masuk (impor) atau keluar (ekspor),” pungkasnya. (eh/snt)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *