SmartNews, Tapteng – Sidang kasus pencemaran nama baik Bupati Tapteng Bakhtiar Ahmad Sibarani oleh terdakwa Sukran Jamilan Tanjung kembali digelar di Pengadilan Negeri (PN) Sibolga, di Jl Padangsidimpuan, Sarudik, Tapanuli Tengah, Rabu (28/8/2019).
Pantauan awak media dalam persidangan yang dipimpin Ketua Majelis Hakim Martua Sagala, terdakwa Sukran Jamilan Tanjung menyampaikan permohonan maaf kepada Bupati Tapteng karena sudah menyampaikan kalimat yang dinilai telah mencemarkan nama orang nomor satu di Tapteng itu.
“Saya menyampaikan permohonan maaf terbuka, atas ucapan yang saya nyatakan bahwa bapak Bakhtiar Sibarani ‘Parutang Busuk’. Sekarang, demi Allah, dengan hati yang tulus saya menyatakan permohonan maaf, dan mencabut perkataan saya itu, dan tuduhan saya itu kepada beliau, saya mohon maaf,” ucap Sukran kepada wartawan usai sidang.
Menurut Sukran, pernyataan itu ia sampaikan karena ada tekanan dari orang lain. Dia mengaku sudah sadar akan hal itu.
“Dan saya mendukung bapak Bakhtiar untuk memimpin Kabupaten Tapanuli Tengah sampai selesai masa jabatannya,” sambungnya.
Menurut Sukran, hal ini ia sampaikan karena Jamil Zeb Tumori memfasilitasi permohonan maaf nya kepada Bupati Tapteng. “Jadi ada lampu hijau yang disampaikan olah Jamil Zeb Tumori,” katanya.
Menurut Mantan Bupati Tapteng ini, karena kasus ini sudah masuk ke ranah hukum. Dia sudah berkoordinasi dengan penasihat hukumnya.
“Semuanya pasal-pasal, apa segala macam. Kalau ini juga dilanjutkan, sampai selesai gak takut. Tapi yang penting saya sampaikan, saya sedang menyampaikan permohonan maaf saya dengan ikhlas. Tolonglah penasihat hukum fasilitasi saya,” sebutnya.
Menanggapi permohonan maaf Sukran, Ketua Majelis Hakim Martua Sagala, menyatakan, kasus ini tetap dilanjutkan kalaupun terdakwa sudah minta maaf.
“Karena ini sudah masuk di pemeriksaan sidang, maka kasus ini tetap kita periksa. Tetapi tidak menutup kemungkinan, pelapor maupun terlapor bisa melakukan mediasi di luar persidangan. Bila pelapor menerima, ini akan menjadi point penting saat kami membuat putusan. Karena semua keputusan hakim akan dituangkan dalam bentuk putusan,” ungkap Martua Sagala.
Dalam sidang kali ini beragendakan pemeriksaan saksi-saksi. Bupati Tapteng juga hadir dalam persidangan, dan sejumlah saksi lainnya. Sidang kasus ini dilanjutkan pada, 4 September 2019. (red)