Aseng Diambil Polisi dari Tanggul Sungai Aek Sibundong

Untitled
Tersanga AT Alias Aseng dan Barang Bukti Diamankan Polisi. (Foto: dok-istimewa)

SmartNews, Tapteng – Polsek Sorkam menangkap seorang laki-laki berinisial AT alias Aseng (37) di pinggiran sungai Aek Sibundong di Dusun III Desa Sorkam Kanan, Kecamatan Sorkam Barat, Tapanuli Tengah (Tapteng), Sabtu malam (31/8/2019), sekitar pukul 22.30 WIB.

Kapolres Tapteng AKBP Sukamat melalui Paur Subbag Humas Iptu Rensa Sipahutar menjelaskan Aseng ditangkap dalam kasus tindak pidana narkotika jenis sabu.

Bacaan Lainnya

“Polsek Sorkam dipimpin Kapolsek bersama personelnya awalnya sedang patroli. Selanjutnya mendapat informasi dari masyarakat bahwa ada seorang laki-laki memiliki narkotika jenis sabu di pinggir sungai Aek Sibundong. Mendapat informasi tersebut Kapolsek Sorkam bersama personelnya langsung menuju TKP,” sebut Iptu Rensa Sipahutar dalam keterangan tertulis, Minggu (1/9/2019).

“Berdasarkan informasi yang diperoleh, petugas melihat tersangka sedang berada di tanggul sungai Aek Sibundong, dan langsung dilakukan penangkapan, kemudian digeledah. Hasilnya, petugas menemukan barang bukti 1 pisau dari dalam kantong bajunya, 1 aqua gelas yang dipasang pipet plastik, diduga sebagai alat untuk menghisap sabu-sabu dari sekitar tempat duduknya, kemudian 1 unit handphone dan satu buah mancis dari tangannya,” terang Iptu Rensa.

“Saat itu, petugas juga melihat Aseng membuang 1 bungkus rokok Surya kecil di sekitar TKP penangkapan. Kemudian setelah petugas menyuruh Aseng mengambil bungkusan rokok itu ternyata di dalamnya ditemukan 1 buah plastik kecil bening yang di dalamnya diduga berisikan narkotika jenis sabu, 1 buah pipet plastik,” beber Rensa.

Penangkapan tersangka Aseng disaksikan oleh Kepala Desa Sorkam Kanan Aidan Hutagalung.

“Selanjutnya Aseng dibawa ke Mapolsek Sorkam guna proses hukum selanjutnya,” pungkasnya. (ril/pung)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *