Warga Parapat Bingung Ngurus IMB, Gratis atau Bayar?

WhatsApp Image 2019 09 13 at 00.11.51
Kabupaten Simalungun melalui Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu (PMPT) membuka layanan pengurusan IMB di Girsang Sipangan Bolon, tepatnya di Open Stage Parapat, Kamis (12/9/2019).

SmartNews, Parapat – Kabupaten Simalungun melalui Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu (PMPT) membuka layanan pengurusan IMB di Girsang Sipangan Bolon, tepatnya di Open Stage Parapat, Kamis (12/9/2019).

“Tujuan dan dasar program ini adalah sesuai arahan Bupati Simalungun JR Saragih menunju program tertib administrasi di Kabupaten Simalungun, sekaligus sebagai penunjang PAD dari retribusi yang kita dapatkan saat kegiatan ini, dan akan disetor ke BNI,” kata John Panjaitan, salah seorang petugas Dinas PMPT Simalungun.

John mengatakan, pengurusan IMB diperuntukkan bagi rumah yang sudah berdiri namun belum mengantongi IMB. “Itulah nanti yang akan dikenakan retribusi berdasarkan Perda,” katanya.

Terkait layanan ini, masih banyak yang kurang paham baik soal berkas permohonan, ataupun biaya retribusi yang diterapkan.

Kesman Nainggolan, warga Anggarajim Parapat, mengatakan belum mengetahui bahwa ia tentang informasi adanya biaya retribusi yang dikenakan. “Tapi karena saya sudah di sini ya terpaksa saya urus,” ujarnya.

Senada disampaikan, Suyanto, warga Jl Sisingamangaraja Parapat. Ia mengaku tidak mengetahui adanya beban retribusi saat mengurus IMB.

“saya kira semuanya gratis, karena katanya program Jokowi. Namun karena merasa sungkan dan malu, saya terpaksa mengurusnya karena sempat masuk ke meja pendaftaran,” imbuhnya.

Kurangnya penjelasan dan sosialisasi terjadi lagi dari petugas Dinas Penaman Modal dan Pelayanan Terpadu (PMPT) Simalungun, saat pendataan pemohon, sehingga perdebatan juga sempat terjadi disaat petugas menetapkan data lokasi areal rumah marga Sipahutar yang terletak di Tigarihit.

“Lokasi rumah saya tidak memiliki jalan masuk di kampung, namun kenapa di data ditetapkan letak bangunan saya berada di jalan kabupaten. Sedangkan jalan rumah saya saja hanya jalan setapak dan tidak bisa dilalui sepeda motor, apalagi mobil,” ungkap Sipahutar, sembari memperjelas dan berdebat kepada petugas PMPT.

Saat bersamaan awak media memperjelas terkait surat himbauan yang beredar beberapa Minggu yang lalu dan di tandatangani Camat Girsang Sipanganbolon, Eva Tambunan.

WhatsApp Image 2019 09 13 at 00.11.51 1

Dimana, poin himbauan itu tidak diperjelas kepada masyarakat bahwa program ini di pungut biaya retribusi, namun camat berdalih bahwa surat yang diedarkan itu hanya sebatas himbauan.

“Saya tidak memiliki wewenang untuk menyampaikan kepada warga, bahwa program IMB ini gratis atau ada tidaknya pungutan retribusi, karena itu ranah perizinan terpadu, tapi saya sebagai camat hanya bisa memberitahukan dan menghimbau kepada warga bahwa ada pengurusan IMB di Parapat,” kata Eva.

“Bila ada poin himbauan di surat itu yang kurang pas, saya berharap menjadi pembelajaran untuk kebaikan pelayanan kedepannya,” sebut dia. (Feri)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *