Banmus DPRD Humbahas Gagal Bahas PR

20190917 133844
Kantor DPRD Humbahas. (Foto: AND)

SmartNews, Dolok Sanggul – Menjelang akhir periode, Badan Musyawarah DPRD Kabupaten Humbang Hasundutan (Humbahas) kembali gagal membahas Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (P-APBD) 2019 dan Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (R-APBD) 2020.

Gagalnya pembahasan dikarenakan rapat Banmus yang beranggotakan 13 legislator itu tidak kunjung memenuhi kuorum atau 2/3 dari anggota Banmus, sesuai tatib.

Bacaan Lainnya

Ironisnya, untuk pembahasan P-APBD tahun 2019 sudah tiga kali diagendakan yakni, Selasa (27/8/2019), Selasa (3/9/2019) lalu. Sementara, Senin (16/9/2019, dijadwalkan membahas P-APBD 2019 dan R-APBD 2020, namun rapat Banmus dari lembaga terhormat itu juga tidak memenuhi kuorum.

“Jika tadinya rapat Banmus memenuhi kuorum kita, akan membahas dua agenda yakni P-APBD 2019 dan R-APBD 2020 (P dan R). Namun hingga pukul 16.00 WIB rapat Banmus tak kunjung memnuhi kuorum,” kata Ketua DPRD Humbahas, saat ditanyai wartawan, di gedung DPRD, Senin (16/9/2019).

Dia menguraikan, dari 13 anggota Banmus, yang hadir sebanyak enam orang yakni, Chandra Mahulae dari Fraksi Gerindra, Bresman Sianturi dari Fraksi Amanat Demokrat, Kepler Torang Sianturi Fraksi PDIP, Tulus Hutasoit dan Saut Nainggolan dari Fraksi Nasdem Kebangkitan Bangsa dan Fraksi Golkar sekaligus ketua Banmus, Manaek Hutasoit.

“Untuk rencana pembahasan P-APBD 2019, rapat Banmus sempat dihadiri enam orang anggota Banmus. Namun karena tatib mewajibkan 2/3 dari jumlah anggota Banmus, rapat tersebut tidak juga memenuhi kuorum. Selanjutnya untuk rencana pembahasan R-APBD 2020, anggota Banmus malah tinggal dua orang. Sehingga jadwal yang diagendakan membahasan P R, Senin (16/9/2019) kembali gagal, karena kehadiran teman-teman yang tidak memenuhi kuorum,” ungkapnya.

Ditanya langkah selanjutnya untuk pembahasan kepentingan rakyat itu, Manaek mengaku akan mengembalikan kepada para koleganya di lembaga DPRD.

“Kita kembalikan lagi ke teman-teman di lembaga DPRD. Dibahas atau tidak tergantung pendapat dari masing-masing. Kalau memang juntrungnya tidak kuorum, untuk apa diagendakan,” jelasnya.

Untuk dikembalikan unsur pimpinan, Manaek justru pesimis. Sebab sebelumnya rencana pembahasan P-APBD ini sudah memuat penolakan dari ketua dan anggota fraksi.

Fraksi tersebut adalah Fraksi Golkar, Fraksi Gerindra, Fraksi Nasdem Kebangkita Bangsa dan Fraksi Amanat Demokrat.

“Penolakkan pembahasan P-APBD dari empat fraksi itu dituangkan dalam surat kepada pimpinan lembaga DPRD,” tukasnya.

Meski demikian, politisi Golkar ini berharap, sebelum berakhirnya periode 2014-2019 pada 30 September mendatang, PR diatas agar dituntaskan.

“Harapan kita, PR ini agar dibahas sebelum berakhirnya periodisasi DPRD pada 30 September mendatang,” pintanya.

Sementara itu, Sekdakab Humbahas Tonny Sihombing saat dimintai tanggapannya justru enggan berkomentar.

“Rapat Banmus yang tidak memenuhi kuorum, kita tidak bisa bicara banyak, kita kembalikan ke DPRD karena itu ranahnya lembaga DPRD. Kita hadir di sana sebagai undangan dan kita selalu siap untuk itu, karena ini bagian dari tugas kita,” pungkasnya. (AND)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *