Polres Humbahas Ringkus 3 Orang Penipu Online, Begini Modusnya

IMG 20190927 WA0037
Tersangka (dua pakai baju orange dan satu baju hitam). (Foto: AND)

SmartNews, Humbahas – Satuan Reserse Polres Humbang Hasundutan (Humbahas) berhasil meringkus 3 orang pelaku penipuan melalui handphone dengan modus kerjasama jual beli barang elektronik murah.

Polisi berhasil membekuk ketiga pelaku di lokasi ATM BRI, Jalan Merdeka, Dolok Sanggul, Sabtu (21/9/2019). Diduga hendak menarik uang yang telah ditransfer para korbannya.

Bacaan Lainnya

Kapolres Humbahas, AKBP R Dayan dalam siaran Persnya, Kamis (26/9/2019) menerangkan, dalam menjalankan aksinya para tersangka RB dibantu dua orang rekannya, DS dan JM, dikoordinir oleh seorang narapidana narkoba berinisial LS yang sedang menjalani hukuman di Rutan kelas II B, Humbang Hasundutan.

Dalam menjalankan aksinya, para tersangka mengaku bekerja di gudang kantor Bea Cukai, melalui pesan yang dikirim lewat seluler. Mereka kemudian menawarkan kerjasama jual beli barang-barang elektronik yang dilelang oleh kantor bea cukai dengan harga murah. Kemudian meminta korbannya mentransfer sejumlah uang ke nomor rekening yang telah dikirimkan.

Lebih lanjut, Dayan mengatakan, penangkapan dilakukan berdasarkan laporan warga berinisial BP, warga jalan Veteran, Dolok Sanggul. BP menyebutkan, bahwa RB (salah satu tersangka) berusaha mempengaruhi korban dengan mengaku mengenal BP.

“Tersangka juga mengaku pernah menjadi murid korban untuk memuluskan aksinya,” ujarnya.

Lalu tersangka RB menyuruh korban (pelapor) mentransfer sejumlah uang sebagai panjar. Pada saat transfer uang terakhir, senilai Rp 3 juta, korban sadar bahwa telah ditipu. BP kemudian melapor ke Polres Humbahas.

“Berdasarkan laporan tadi, kita langsung bertindak mencari pelakudan menangkap para tersangka saat mengambil uang dari ATM,” tandasnya.

Dari tangan para tersangka, polisi berhasil mengamankan sejumlah barang bukti, berupa uang, handphone, kartu ATM serta 1 unit sepeda motor matic vario.

Atas perbuatannya, para tersangka dijerat pasal 378 dari KUH Pidana dengan ancaman hukuman 4 tahun penjara. (AND)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *