KPU Ingin Larang Pemabuk hingga Pezina Maju di Pilkada 2020

Screenshot 2019 07 10 GEDUNG KPU RI Penelusuran Google
Gedung KPU RI. (Foto: Net)

SmartNews, Jakarta – KPU ingin memasukkan larangan pencalonan bagi pemabuk, pejudi, hingga pezina dalam Pilkada 2020. KPU menyebut larangan ini sesuai dengan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang Pemilihan Kepala Daerah.

“Kami mengutip penjelasan Pasal 7 huruf i dalam UU Nomor 1 Tahun 2015. Jadi bukan tafsir yang dibuat sendiri oleh KPU,” kata Komisioner KPU, Evi Novida Ginting Manik kepada wartawan, Kamis (3/10/2019).

Bacaan Lainnya

Larangan ini dimasukkan KPU dalam Rancangan Peraturan KPU (PKPU) tentang Pencalonan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati serta Wali Kota dan Wakil Wali Kota 2020.

Menurut Evi, pencantuman pasal ini dimaksudkan agar tidak terjadi perbedaan pemahaman terhadap bentuk tindakan tercela. “Ini dicantumkan agar tidak ada tafsir yang berbeda-beda,” ujarnya.

Evi menyebut nantinya syarat ini harus dipenuhi oleh pasangan calon kepala daerah. Hal ini dibuktikan dengan penyerahan SKCK dari pihak kepolisian.

“Pasal ini oleh paslon akan disampaikan dalam pencalonan, dalam surat keterangan oleh kepolisian,” sebut Evi. (dtc)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *