SmartNews, Dolok Sanggul – Setelah bertugas 4 tahun lebih di Kabupaten Humbang Hasundutan (Humbahas), Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Humbahas, Zaidar Rasepta direncanakan pindah tugas alias angkat koper ke Buntok, Kabupaten Barito Selatan (Basel), Provinsi Kalimantan Tengah.
Sementara, pengganti Zaidar akan hadir Iwan Ginting, sebelumnya Jaksa koordinator di Kejati Maluku Utara.
Kasi Intel Kejari Humbahas, M Juanda Sitorus kepada wartawan melalui keterangan tertulis WhatsApp, Rabu (30/10/2019) mengatakan, acara serah terima jabatan (sertijab) dari Zaidar Rasepta kepada Iwan Ginting direncanakan awal Nopember 2019.
“Sertijab Kajari, kemungkinan awal bulan Nopember 2019. Saat ini masih menunggu konfirmasi dari Provinsi,” kata Juanda.
Dia mengatakan, tugas-tugas yang mangkrak di Humbahas akan dititipkan kepada pejabat baru di daerah itu.
“Sudah pasti kasus mangkrak akan menjadi pekerjaan rumah (PR) kepada pejabat yang baru. Sama ketika saya dulu. Ketika saya menjabat Kasi Intel di Kejari Humbahas untuk menggantikan Kasi intel yang lama, pekerjaan yang belum terselesaikan pejabat lama akan menjadi tugas saya disamping tugas-tugas baru lainnya,” ungkap Juanda.
Sekedar diketahui, catatan wartawan, beberapa kasus dugaan korupsi yang menguap di daerah itu, dana TIK APBN TA 2011. Dalam kasus tersebut, pihak Kejari menetapkan dua tersangka yakni SL mantan Kabid Pendidikan Dasar (Dikdas) pada Dinas Pendidikan (Disdik) Humbahas dan BS sebagai rekanan.
Kemudian, pembangunan jaringan tegangan rendah (JTR) listrik pedesaan Sipinsur, Desa Pearung, Kecamatan Paranginan, Kabupaten Humbahas berbiaya Rp 485.000.000 dari APBD TA 2013.
Dalam kasus tersebut, pihak kejari melalui pidana khusus (pidsus) telah memeriksa Kakan Pertambangan dan Energy (Tamben) Humbahas, Minrod Sigalingging dan pejabat pelaksana teknis kegiatan (PPTK) Benton Lumban Gaol.
Namun seiring perjalanan waktu, kasus tersebut seolah hilang ditelan bumi, dan pada akhirnya diterbitkan surat perintah penghentian penyidikan perkara (SP3).
Selain itu, dugaan korupsi yang sempat ‘parkir’ di Kejari Humbahas yakni, dugaan mark up pengadaan mobil pemadam kebakaran (Damkar) Pemkab Humbahas senilai Rp1,8 miliar Tahun Anggaran (TA) 2013.
Belakangan, informasi pengusutan mark up pengadaan mobil Damkar ini juga menerbitkan surat ‘sakti’ berupa SP3, karena tidak ditemukan kerugian negara. Selanjutnya pengadaan pakaian dinas DPRD Humbahas TA 2015 dan TA 2016.
Meski sudah memeriksa beberapa saksi dari ASN, namun pengusutan pakaian dinas wakil rakyat yang menelan dana ratusan juta itu seolah lenyap dan senyap.
Dari deretan dugaan korupsi diatas yang terendus ke publik, Kajari pertama di Humbahas, Herrus Batubara seolah tidak berdaya menggiring kasus tersebut ke meja hijau.
Bahkan hingga memasuki transisi sebagai Kajari Sragen, Jawa Tengah pada tahun 2016 lalu, aparat hukum berseragam coklat itu malah menitipkan beberapa kasus diatas kepada Zaidar Rasepta. (AND)