SmartNews, Tapteng – Seorang ibu rumah tangga (IRT) berinisial Y alias Santi alias Iyuk (37) diamankan Polisi dari dalam rumahnya di Jl Kenanga Gang Sumut, Kelurahan Kalangan, Kecamatan Pandan, Kabupaten Tapanuli Tengah (Tapteng), Sumatera Utara pada, Rabu (30/10/2019), pukul 09.30 WIB.
“Iyuk diamankan dalam kasus tindak pidana penyalahgunaan narkotika jenis sabu-sabu,” kata Kapolres Tapteng, AKBP Sukamat melalui Kasubbag Humas, Iptu Rensa Sipahutar dalam keterangan tertulis kepada wartawan, Kamis (31/10/2019).
“Tersangka Iyuk berhasil diamankan setelah Kasat Narkoba AKP Martoni L mendapat informasi dari masyarakat bahwa di TKP penangkapan, tersangka dikabarkan akan melakukan transaksi sabu-sabu. Berdasar informasi tersebut Kasat Narkoba bersama personilnya mendatangi lokasi untuk melakukan lidik,” jelas Iptu Rensa.
Polisi yang tiba di TKP, langsung mengamankan tersangka. “Setelah tersangka diamankan selanjutnya dilakukan penggeledahan di dalam rumah. Petugas berhasil menemukan barang bukti tujuh paket kecil sabu-sabu seberat 0.46 gram uang tunai Rp 80 ribu, satu bong/alat isap, satu buah hape merek Mito warna hitam, empat buah pipet kecil, dua buah kompeng dan satu buah mancis.
“Selanjutnya tersangka dan barang bukti dibawa ke Mapolres Tapteng untuk proses sidik lebih lanjut,” pungkasnya. (red)