Mau Edarkan Ganja di Tapteng, 2 Warga Padangsidimpuan Ditangkap Polisi

Untitled 1
Foto: Kedua Tersangka Bersama Barang Bukti Ganja Diamankan di Mapolres Tapteng. (dok-istimewa)

SmartNews, Tapteng – Polisi berhasil menggagalkan peredaran narkotika jenis ganja, dari Jl Gatot Subroto, Kelurahan Sarudik, Kecamatan Sarudik, Kabupaten Tapanuli Tengah (Tapteng), Sumatera Utara (Sumut) pada, Jumat sore (8/11/2019) sekitar pukul 18.00 WIB.

Dalam kasus ini, dua laki-laki diamankan yakni RFN (36) dan RG (42). Keduanya warga Kota Padangsidimpuan, Sumut.

Bacaan Lainnya

“RFN warga Jalan Perintis Kemerdekaan, Gg kantor lurah, Kelurahan Padangdisimpuan, dan RG, warga Jalan Imam Bonjol Gg Harapan, Kelurahan Padang Matinggi, Kecamatan Padangsidimpuan Selatan,” kata Kapolres Tapteng, AKBP Sukamat melalui Kasubbag Humas, Iptu Rensa Sipahutar kepada wartawan, Sabtu (9/11/2019).

Menurut Iptu Rensa, kedua tersangka ditangkap setelah Kasat Narkoba Polres Tapteng, Iptu Jobel Sinaga dan personilnya menerima informasi dari masyarakat bahwa ada seorang laki-laki datang dari arah Kota Sibolga sedang dalam perjalanan membawa narkotika jenis ganja.

“Berdasarkan informasi yang diperoleh itu, bahwa ganja tersebut akan dibawa ke Pondok Batu, Sarudik, Tapteng. Selanjutnya, Kasat Narkoba bersama personilnya langsung turun untuk menyelidiki informasi itu. Dan tepat di simpang Pondok Batu, melihat laki-laki yang dicurigai tersebut sedang berada di atas becak motor (betor),” jelas Iptu Rensa.

“Lalu Kasat Resnarkoba bersama personilnya menangkap laki-laki tersebut. Pada saat ditangkap, tepat di bawah kaki RFN, polisi menemukan satu bungkus plastik warna hitam. RFN kemudian disuruh membuka bungkusan tersebut. Setelah dikeluarkan oleh tersangka, ternyata isinya ganja satu bal terbungkus kertas koran yang terikat plastik warna hitam,” papar Rensa.

Lanjut Rensa, setelah tersangka RFN diinterogasi di TKP, RFN mengaku bahwa ganja tersebut milik RG.

“Tersangka menerangkan, bahwa masih ada ganja pada temannya sebanyak dua bal yang sedang berada di Kota Sibolga. Selanjutnya personil Sat Resnarkoba melakukan pengembangan untuk menangkap RG,” terang Rensa.

“Dan pada pukul 20.00 WIB, RG berhasil ditangkap. Setelah kedua tersangka diperhadapkan, RG kemudian mengatakan bahwa dua bal ganja lainnya ia simpan di dalam sebuah tas di depan rumah warga,” bebernya.

Kata Rensa, setelah kedua tersangka dibawa ke Jalan Sisingamangaraja Gg masjid di Kelurahan Pancuran Gerobak, Kecamatan Sibolga Kota, Kota Sibolga, tepatnya di depan rumah warga yang tidak dikenal, tersangka menunjukkan dan memperlihatkan sebuah tas warna hitam berada di sela-sela pagar yang terbuat dari seng.

“Setelah tersangka RG mengeluarkan apa yang ada dalam tas sandang tersebut, ternyata berisikan narkotika jenis ganja kering sebanyak satu bal dan tiga bungkus ukuran sedang.

“Selanjutnya kedua tersangka dan barang bukti dibawa ke kantor Sat Resnarkoba Polres Tapteng untuk diproses penyidikan lebih lanjut,” pungkasnya. (red)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *