Satpol PP Tapteng Amankan 8 Wanita dari 2 Kafe

wrs
Foto: 8 Wanita Rawan Sosial (WRS) Diamankan Satpol PP Tapteng dari 2 Kafe di Kecamatan Manduamas, Tapanuli Tengah. (dok-istimewa)

SmartNews, Tapteng – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Tapanuli Tengah (Tapteng) dibantu personel Polsek Manduamas, mengamankan delapan wanita rawan sosial (WRS) dari 2 kafe berkedok prostitusi di Kecamatan Manduamas pada, Rabu (27/11/2019).

Kepala Satpol PP Tapteng, Jontriman Sitinjak melalui Kabid Satpol PP, Panuturi Simatupang menjelaskan, penertiban tempat-tempat usaha berbau maksiat di daerah itu sesuai dengan instruksi bupati. Tujuannya, untuk pembinaan dan melindungi para wanita dari kondisi rawan sosial atau WRS.

Bacaan Lainnya

“Dari dua tempat yang kita razia, 4 orang WRS kita amankan dari kafe BM, 4 WRS lainnya dari kafe M. Semuanya di kecamatan Manduamas,” ujar Panuturi.

Menurut Panuturi, dari delapan WRS yang diamankan, mereka mengaku ada datang dari luar daerah, seperti Medan dan Padangsidimpuan. Ada juga warga Tapteng.

“Itu pengakuan mereka. Selanjutnya akan diperiksa kejelasan identitasnya di Dinas Dukcapil,” katanya.

Menurutnya, penertiban yang gencar dilakukan di daerah itu, tercatat 973 usaha milik warga yang diduga berbau maksiat, telah tutup.

“Bupati Tapteng minta seluruh tempat-tempat yang berbau maksiat harus ditutup,” jelasnya.

Kedelapan WRS yang diamankan tersebut telah diserahkan ke Dinas Sosial Tapteng.

Mereka kini diamankan di Rumah Singgah Sementara Dinas Sosial yang berada di RSUD Pandan. (ril)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *