Dua Warga Barus Digerebek Polisi di Dalam Pondok

digerebek
Foto: Kedua Tersangka saat Diamankan Polisi dari Dalam Pondok. (Dok-Ist)

SmartNews, Kolang – Dua orang laki-laki warga Kecamatan Barus, Kabupaten Tapanuli Tengah (Tapteng), Sumatra Utara, ditangkap petugas Polsek Kolang dari pondok di Dusun Aek Badan, Desa Satahi Nauli, Kecamatan Kolang, Senin (30/12/2019) pukul 18.10 WIB.

Kapolres Tapteng AKBP Sukamat melalui Kasubbag Humas Iptu Rensa Sipahutar dalam keterangan tertulis, Selasa (31/12) menjelaskan, keduanya berinisial IP (26) nelayan, alamat Desa Kedai Gedang dan PPT (23), alamat Desa Sigambo-gambo.

Bacaan Lainnya

Menurut Iptu Rensa, penangkapan kedua tersangka berawal ketika Kapolsek Kolang Iptu Muhammad Tahir, SH mendapat Informasi bahwa pondok tersebut didatangi kedua tersangka yang tidak dikenal warga.

“Setelah itu Kapolsek Kolang bersama personilnya mendatangi lokasi tersebut dan menemukan kedua tersangka dilakukan penggeledahan,” kata Rensa.

“Dari kedua tersangka ditemukan satu bungkus plastik klip besar berisikan tiga bungkus narkotika jenis sabu-sabu dan aqua gelas yang ditempel pipet dan kaca pirex,” sambung Rensa menjelaskan.

Dari kedua tersangka, lanjut Rensa, polisi turut mengamankan satu unit motor Honda CBR warna merah No Pol BB 3075 MW. Dua buah aqua gelas, satu buah plastik bening berisikan 1 buah mancis warna hijau merk magic, uang kertas Rp. 10 ribu dan satu unit handphone merk nokia warna putih.

“Selanjutnya kedua tersangka dan barang bukti dibawa ke Polsek Kolang untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut,” pungkasnya. (red)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *