Dana Sertifikasi Guru Belum Dibayar, Ini Penjelasan Pemkab Tapteng

konferensi pers
Foto: Kabag Humas Pemkab Tapteng, Darwin Pasaribu (kedua kanan) menjelaskan anggaran sertifikasi guru PNS di Tapteng. (snt)

SmartNews, Pandan – Hingga sekarang, dana sertifikasi guru PNS pada Triwulan IV 2019, di Kabupaten Tapanuli Tengah, belum cair. Pemkab Tapteng menjelaskan, bahwa hal ini disebabkan keterlambatan pencairan dana dari Kementerian Keuangan RI.

Kabag Humas Pemkab Tapteng, Darwin Pasaribu, didampingi Kadis Kominfo, Dedi Sudarman Pasaribu, Kabid PTK Dinas Pendidikan, Ibrahim Batubara dan Kasi Belanja BKAD, Maramudin, menerangkan bahwa, Pemkab Tapteng tidak pernah punya niat menahan pembayaran dana sertifikasi guru PNS tersebut.

Bacaan Lainnya

“Anggaran sertifikasi guru ini tidak berada di Dana Alokasi Umum (DAU) Pemkab Tapteng, melainkan dana transfer. Jadi, sifatnya kita hanya menunggu dana itu ditransfer ke rekening Pemkab Tapteng, kemudian diteruskan ke rekening para guru penerima,” ungkap Darwin kepada wartawan, di kantor Dinas Kominfo Tapteng, Kamis (9/1/2020).

Dia menjelaskan, sebagai bentuk kepedulian terhadap para guru PNS penerima dana sertifikasi ini, Bupati Tapteng, Bakhtiar Ahmad Sibarani, jauh hari sebelumnya, telah menyurati Ditjen Guru dan Tenaga Kependidikan, Kemendikbud RI.

Surat Bupati Tapteng, tentang permohonan pencairan dana tambahan Tunjangan Profesi Guru (TPG) Tahun Anggaran 2019, tertanggal 18 Desember 2019, ini sebagai langkah antisipasi agar tidak terjadi keterlambatan pembayaran dana sertifikasi guru PNS di Triwulan IV 2019.

Bahkan, surat itu tidak dikirim melalui Kantor Pos, tetapi dibawa dan diantar langsung oleh Kadis Pendidikan Tapteng, Samrul Hutabarat, ke kantor Ditjen Guru dan Tenaga Kependidikan, Kemendikbud RI, di Jakarta.

Darwin mengungkapkan, terdapat kekurangan dana sebesar Rp16,9 miliar untuk pembayaran sertifikasi 1.488 guru PNS di Tapteng tahun 2019.

siap
Foto: Surat Bupati Tapteng, tentang permohonan pencairan dana tambahan Tunjangan Profesi Guru (TPG) Tahun Anggaran 2019, tertanggal 18 Desember 2019, ini sebagai langkah antisipasi agar tidak terjadi keterlambatan pembayaran dana sertifikasi guru PNS di Triwulan IV 2019.

 

“Solusinya, dana sertifikasi guru tersebut nantinya akan dibayarkan melalui mekanisme carry over di Triwulan 1 2020. Mekanisme carry over adalah proses pembayaran dana TPG yang belum terbayarkan pada tahun sebelumnya,” kata Darwin.

Dia menjelaskan, carry over bagi guru PNS pada tahun sebelumnya ini juga disebabkan karena dana yang ditransfer oleh Kementerian Keuangan kepada pemerintah daerah tidak mencukupi kebutuhan anggaran pada tahun berjalan.

“Jadi, bila ada isu yang berkembang di luar, atau ada orang yang mempertanyakan Pemkab Tapteng menahan pembayaran dana sertifikasi guru, maka hal itu tidak benar. Kenyataannya, dana sertifikasi guru tersebut belum ditransfer dari Kementerian Keuangan,” ungkapnya. (red)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *