SmartNews, Tobasa – Seorang dokter berstatus aparatur sipil Negara (ASN) di Kabupaten Tobasa Samosir (Tobasa), Sumatra Utara, dipecat dengan hormat tidak atas permintaan sendiri.Sekretaris Daerah (Sekda) Pemkab Tobasa Sekdakab Tobasa, Audi Murphy Sitorus saat menggelar konferensi pers, baru-baru ini, mengatakan, pemecatan Dokter ASN yang Dipecat di Tobasa bernama Tota Manurung itu karena terbukti secara nyata melakukan pelanggaran disiplin ASN.
“Itu adalah sebagai akibat dari ketidakdisiplinan yang bersangkutan atas ketidakhadiran selama lebih dari 46 hari. Ada 9 PNS diberhentikan dengan hormat tidak atas permintaan sendiri,” kata Audi Murphy menjelaskan kepada wartawan.
Dia mengatakan, dari 9 ASN yang diberhentikan tersebut, 7 diantaranya diberhentikan dengan hormat tidak atas permintaan sendiri. “Satu, pencopotan dengan jabatan dan satu lagi penurunan pangkat lebih rendah selama 3 tahun,” ungkap Audi.
Katanya, pemberhentian dokter Tota Manurung tidak ada kaitannya dengan politik.
“Menyangkut pemberhentian dokter Tota Manurung tidak ada hubungannya dengan politik. Itu murni adaah penegakan disiplin di kalangan PNS yang ada di Kabupaten Tobasa,” katanya.
“Karna hal ini bukan lagi yang pertama di Kabupaten Tobasa. Jadi sejak 2016, penjatuhan hukuman dengan perberhentian dengan hormat tidak atas permintaan sendiri, itu sudah kita lakukan,” timpalnya.
Dia juga menganjurkan kepada Dokter ASN yang Dipecat di Tobasa, dapat mengajukan keberatan.
“Apabila yang bersangkutan keberatan dengan penegakan disiplin kepada yang bersangkutan dapat mengajukan keberatan, dengan mangajukan tindakan banding administratif ke Bapeg, yaitu ke BKN,” jelasnya.
Pemecatan ke 9 PNS Pemkab Tobasa ini dilaksanakan pada 20 Desember 2019, ditandatangani oleh Bupati Tobasa Darwin Siagian.
Sebelum dipecat, dokter Tota Manurung bertugas di UPT Puskesmas Borbor. Dan kini sebagai Bakal Calon Wakil Bupati Tobasa berpasangan dengan Simson Panjaitan. (red)