Pemerintah Tetapkan Cuti Bersama Bagi ASN, Catat Tanggalnya!

jokowi
Presiden RI Joko Widodo. (Foto: Dok_Istimewa)

SmartNews, Tapanuli – Pemerintah menetapkan hari Jumat (21/8/2020) sebagai cuti bersama bagi Pegawai Aparatur Sipil Negara (ASN).

Penetapan cuti bersama ini dalam rangka Tahun Baru Islam 1441 H. Tertuang dalam Keputusan Presiden Nomor 17 Tahun 2020.

Bacaan Lainnya

“Menetapkan cuti bersama Pegawai Aparatur Sipil Negara tahun 2020 yaitu pada tanggal 21 Agustus 2020 (Jumat) sebagai cuti bersama Tahun Baru Islam 1442 Hijriah, tanggal 28 dan 30 Oktober 2020 (Rabu dan Jumat) sebagai cuti bersama Maulid Nabi Muhammad SAW, tanggal 24 Desember 2020 (Kamis) sebagai cuti bersama Hari Raya Natal, dan tanggal 28, 29, 30, dan 31 Desember 2020 (Senin, Selasa, Rabu, dan Kamis) sebagai pengganti cuti bersama Hari Raya Idul Fitri 1441 Hijriah,” demikian keterangan disampaikan di laman setkab.go.id, Rabu (19/8/2020).

Keputusan cuti bersama ini ditandatangani Presiden RI Joko Widodo, Selasa (18/8/2020).

Cuti bersama ini juga sudah dipertimbangkan dalam rangka mewujudkan efisiensi dan efektivitas hari kerja serta memberi pedoman bagi instansi Pemerintah dalam melaksanakan cuti bersama tahun 2020.

Selain itu, untuk melaksanakan ketentuan peraturan perundang-undangan bahwa bagi Manajemen Pegawai Negeri Sipil dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja, cuti bersama ditetapkan dengan Keputusan Presiden.

Keputusan Presiden ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan,” demikian bunyi pada Diktum keempat Keppres yang dikeluarkan tersebut. (red)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *