SmartNews, Sibolga – Polisi mengamankan seorang pria berinisial AAP (24), di dalam kamar nomor 13, di salah satu penginapan di Jalan Ahmad Yani, Kelurahan Pasar Baru, Kecamatan Sibolga Kota, sekitar pukul 23.00 WIB, Jumat (17/1/2020).
Warga Jalan Jenderal Sudirman, Kelurahan Aek Parombunan, Kecamatan Sibolga Selatan, Kota Sibolga, Sumatra Utara, itu ditangkap atas dugaan kasus penyalahgunaan narkoba jenis sabu.
“Tersangka AAP ditangkap petugas saat merakit bong di dalam kamar nomor 13,” ungkap Kapolres Sibolga AKBP Triyadi melalui Kasubbag Humas, Iptu R Sormin dalam keterangan tertulis, Jumat (31/1/2020).
Saat itu, tersangka AAP mendengar pintu kamar berbunyi dan menduga itu adalah pegawai hotel, ternyata polisi.
“Saat pintu terbuka, tersangka tak berkutik dan langsung diamankan. Petugas langsung melakukan penggeladahan dan menemukan sejumlah barang bukti,” ujar Sormin.
Awalnya, Polsek Sibolga Sambas mendapat informasi dari masyarakat. Kapolsek Sibolga Sambas, Iptu Royamber Panjaitan, langsung memerintahkan personelnya untuk melakukan penyelidikan dan pendalaman.
Tersangka ditahan di RTP Polres Sibolga, diduga melapas 114 ayat (1) Subs 112 ayat (1), UU 35/2009, tentang narkotika dengan ancaman hukuman diatas 5 tahun. (red)